Bisnis.com, JAKARTA — Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dengan kode IATA MWS mendadak viral usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutnya tak memiliki perangkat negara.
Nyatanya, banyak bandara khusus serupa IMIP yang tersebar di Indonesia, dengan orientasi milik swasta dan berfungsi untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Bahkan, Bandara Wiladatika yang terletak di Cibubur, Jakarta Timur, pun berstatus operasi khusus dan milik swasta.
Sementara Bandara Pondok Cabe di Tangerang Selatan yang dikelola oleh BUMN berstatus khusus melayani umum.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,
Bandara khusus umumnya digunakan untuk aktivitas domestik dan dikelola oleh pihak swasta.
Mengacu Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, bandara khusus hanya melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Termasuk dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri dan bersifat sementara.
Bandara khusus juga dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara.
Bentuk kegiatan penerbangan dari dan ke bandara khusus yang diperbolehkan adalah angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) dan angkutan udara bukan niaga.
Pelaksanaan penerbangan yang dilakukan oleh pesawat udara asing wajib memiliki Izin Terbang (Flight Clearence) yang diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Diplomatic Clearance), Mabes TNI (Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (Flight Approval).
Untuk penerbangan dari dan ke bandara khusus yang berasal dari luar negeri, harus terlebih dahulu melalui bandara internasional sebagai pintu masuk (entry point) penerbangan luar negeri, untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang dan kargo oleh CIQ.
Setelah dilakukan pemeriksaan di bandar udara entry point tersebut, maka pesawat tersebut dapat melanjutkan penerbangan domestik ke bandara khusus, begitu pun sebaliknya.
Apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari dan ke bandara khusus, dapat dikenakan sanksi administratif.
Daftar Bandara Khusus di Indonesia
1. Bandara Khusus PT Freeport Indonesia (Tembagapura, Papua)
2. Bandara Khusus PT Vale Indonesia (Sorowako, Sulsel)
3. Bandara Khusus PT Kaltim Prima Coal (Sangatta, Kaltim)
4. Bandara Khusus PT Berau Coal (Binungan, Berau)
5. Bandara Khusus PT Badak NGL (Bontang, Kaltim)
6. Bandara Khusus Chevron Pacific Indonesia (Minyak & Gas, Riau)
7. Bandara Khusus Pertamina (Beberapa lokasi)
8. Bandara Khusus Pabrik Kelapa Sawit & Perkebunan Besar (Beberapa daerah di Sumatera & Kalimantan)
9. Bandara Khusus PT Antam (Beberapa lokasi tambang nikel & emas)
10. Bandara Operasional Perkebunan Besar (Sinar Mas, Wilmar)