Bisnis.com, JAKARTA -- DPR terpecah dalam menanggapi wacana penyederhanaan mata uang alias redenominasi rupiah. Ketua Komisi XI Misbakhun menyatakan dukungan penuh terhadap wacana tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR Said Abdullah meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang karena implikasinya bisa buruk bagi perekonomian.
Said menuturkan bahwa proses redenominasi memang akan tetap dibahas melalui pembentukan undang-undang di DPR. Namun, dia mengungkapkan RUU Redenominasi belum akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025—2026 karena memerlukan waktu sosialisasi.
Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan sosialisasi selama satu tahun. Setelahnya, pembahasan RUU Redenominasi Rupiah akan dimulai pada 2027. "[Kemudian] 7 tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan," ungkap Said kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Dia menekankan bahwa redenominasi bukan sekadar penghapusan tiga angka nol di belakang nominal rupiah. Said menilai langkah tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap kestabilan ekonomi apabila dilaksanakan tanpa kesiapan penuh dari sisi kebijakan dan infrastruktur teknis.
Politisi PDI Perjuangan mengingatkan potensi terjadinya permainan harga apabila implementasi teknis tidak disiapkan dengan baik. “Kalau harga 280 dibulatkan 300 rupiah karena teknisnya tidak siap, ya inflatoirnya yang terjadi. Itu yang paling kami khawatirkan di Banggar,” katanya.
Said menilai sosialisasi publik dan literasi keuangan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan redenominasi tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dia menekankan pentingnya memastikan agar masyarakat paham bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.
Dia pun kembali mengingatkan bahwa urgensi redenominasi belum mendesak dilakukan saat ini, meski pada masa mendatang kebijakan tersebut tetap diperlukan untuk memperkuat citra dan kedaulatan rupiah.
Komisi XI Nyatakan Dukungan
Sementara itu, Komisi XI DPR mendukung langkah pemerintah untuk memodernisasi sistem keuangan nasional melalui redenominasi rupiah.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar Bank Indonesia (BI) melakukan uji coba terbatas (pilot project) di wilayah tertentu sebelum redenominasi diterapkan secara nasional untuk menjamin kelancaran implementasinya.
“Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Misbakhun, redenominasi berpotensi meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan pencatatan keuangan. Hanya saja, tahapan transisi menjadi faktor kunci agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama di level usaha kecil dan menengah.
Dia menilai pemerintah perlu menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahapan dari uang lama ke uang baru serta strategi sosialisasinya. Politisi Partai Golkar itu menekankan pentingnya edukasi publik dan literasi keuangan sebagai bagian dari strategi komunikasi kebijakan.
Kelompok pelaku UMKM, sambungnya, disebut sebagai pihak yang paling rentan terdampak perubahan nominal harga apabila tidak mendapat informasi yang memadai.
"Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” tegasnya.
Dia menambahkan, Komisi XI DPR berkomitmen mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah agar implementasinya memberikan manfaat nyata bagi perekonomian tanpa membebani masyarakat.
Pernyataan Purbaya dan BI
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan redenominasi Rupiah akan dijalankan oleh Bank Indonesia, selaku bank sentral.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga menyebutkan bahwa realisasi kebijakan redenominasi rupiah tersebut dijalankan sesuai kebutuhan bank sentral.
"Redenom [redenominasi] itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi [realisasi redenominasi] enggak sekarang, enggak tahun depan," ungkap Purbaya usai mengisi Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana redenominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai riilnya.
“Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Rencana tersebut, sambungnya, telah diformalkan usai RUU Redenominasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Dia mengungkapkan pembahasan RUU Redenominasi akan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Denny mengaku pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan momentum yang tepat. Aspek stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis menjadi pertimbangan utama sebelum implementasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tutupnya.