Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengaktifkan 106.153 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa (10/2) dan diprioritaskan bagi peserta dengan penyakit berat atau katastropik agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, reaktivasi ini bersifat sementara selama tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan (ground check) untuk memastikan apakah peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Ground check dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang berada pada desil 1 hingga 5 masih berhak menerima bantuan iuran, sementara mereka yang masuk desil 6 hingga 10 dinilai sudah mampu dan diarahkan untuk membayar iuran secara mandiri.
Sebelumnya, pemerintah menghentikan kepesertaan lebih dari 11 juta peserta PBI pada awal 2026 seiring pembaruan DTSEN. Berdasarkan SK Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, tercatat 11.085.286 peserta dinonaktifkan. Penyesuaian data ini menimbulkan berbagai persoalan, termasuk adanya warga miskin yang justru belum terdaftar, sementara sebagian peserta yang dinilai mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengingatkan agar program BPJS PBI benar-benar tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa validitas data dan ketepatan penerima harus menjadi perhatian utama pemerintah agar masyarakat miskin tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Menurutnya, kepesertaan BPJS PBI bukan hanya soal iuran yang ditanggung negara, tetapi juga soal kualitas layanan yang manusiawi, cepat, dan berkualitas di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan. Komisi IX DPR RI pun berkomitmen terus mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah mencairkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk mendukung reaktivasi otomatis sementara bagi peserta terdampak.
Cara Reaktivasi BPJS PBI JKN
Bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan, terdapat beberapa opsi untuk mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan sesuai kondisi masing-masing:
1. Mengajukan Kembali sebagai Peserta PBI
Peserta yang masih tergolong miskin atau rentan miskin dapat mengajukan kembali sebagai peserta PBI. Termasuk di dalamnya mereka yang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.
Pengajuan dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah serta pengecekan status sosial ekonomi dalam DTSEN. Jika dinyatakan memenuhi kriteria (desil 1–5), maka kepesertaan dapat diaktifkan kembali sebagai PBI.
2. Beralih Menjadi Peserta Mandiri (PBPU)
Bagi peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, dapat beralih menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dalam skema ini, peserta membayar iuran sendiri sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Menghubungi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165
- Memilih menu Administrasi
- Mengklik tautan yang dikirimkan dan memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Mengunggah dokumen yang diminta seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan
Setelah iuran pertama dibayarkan, kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari
3. Beralih Menjadi Peserta Pekerja (PPU)
Peserta yang telah bekerja atau merupakan anggota keluarga pekerja dapat beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), di mana iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Prosesnya meliputi:
- Pekerja melapor ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta PPU beserta anggota keluarga
- Anggota keluarga pekerja dapat didaftarkan melalui WhatsApp Pandawa dengan memilih fitur Penambahan Anggota Keluarga dan melampirkan Kartu Keluarga
- Setelah didaftarkan dan iuran dibayarkan perusahaan, status kepesertaan akan kembali aktif
Masyarakat yang terdampak penonaktifan diimbau segera mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Pastikan data kependudukan dan status sosial ekonomi sudah sesuai agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan.
Penyesuaian data tersebut membuat sebagian masyarakat tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran, meskipun di sisi lain terdapat warga miskin yang justru baru masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.