Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi membatasi pembelian BBM mulai 1 April 2026.
Hal itu dia sampaikan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026). Bahlil mengatakan, pembelian BBM akan dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan roda empat per hari.
"Kita harus membeli BBM dengan wajar dan bijak. Saya sebagai mantan sopir angkot, bijak itu kalau 50 liter itu tangki sudah penuh. Kita akan dorong ke sana. Yang tak penting-penting kita mohon bisa bijak," ucap Bahlil.
Bahlil pun menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM itu tidak berlaku untuk kendaraan umum.
Isu pembatasan pembelian BBM sebelumnya terkuak dari Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI Nomor 024.KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu Jenis Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.
Dalam SK yang ditandatangani dirinya pada 30 Maret 2026 itu, BPH Migas menyatakan bahwa badan usaha penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran solar dan bensin subsidi untuk konsumen pengguna transportasi.
Perinciannya, kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Lalu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
Berikutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Khusus untuk pembelian Pertalite, kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Lebih lanjut, BPH Migas juga mengimbau agar badan usaha penugasan wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor jenis BBM tertentu jenis minyak solar (Gas Oil) dan Jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (Gasoline) RON 90.
Pencatatan nomor polisi ini dilakukan setiap kali melakukan penyaluran jenis BBM tertentu jenis minyak solar dan/atau jenis BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90.
"Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu jenis minyak solar dan/atau jenis BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90 setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian bunyi beleid itu.
Dalam hal terdapat penyaluran solar dan/atau bensin RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan, terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai jenis bahan bakar minyak umum (JBU).