Bisnis.com, JAKARTA — Platform e-commerce TikTok Shop memberlakukan kebijakan logistik baru mulai 1 Juni 2026 yang mewajibkan penjual (seller) berkontribusi menanggung biaya pengiriman untuk pesanan gagal serta pengembalian barang akibat kesalahan pembeli dengan nilai total mencapai Rp10.000 per transaksi.
Kebijakan ini dinilai menjadi beban operasional tambahan yang signifikan bagi para pelaku usaha (seller) digital di ekosistem tersebut.
Berdasarkan penyesuaian aturan platform, skema biaya baru ini menyasar dua kondisi utama dalam proses logistik e-commerce, yaitu kegagalan pengiriman ke alamat tujuan dan pembatalan sepihak oleh konsumen.
Dilansir dari laman TikTok Shop, Minggu (31/5/2026), aturan tersebut menetapkan pengiriman yang gagal sampai ke tangan konsumen memicu biaya penalti bagi penjual hingga Rp5.000 per pengiriman.
Tidak berhenti di situ, tekanan finansial terhadap merchant kian besar karena platform juga membebankan biaya pengembalian barang atau dana (refund) sampai Rp5.000 per pengiriman jika konsumen memilih opsi pembatalan akibat alasan subjektif, seperti berubah pikiran.
Secara akumulatif, setiap produk yang mengalami kegagalan kirim sekaligus pembatalan sepihak oleh pembeli memicu konsekuensi biaya ganda. Penjual otomatis menanggung beban ongkos kirim awal menuju pembeli serta biaya logistik arus balik ke gudang asal, sehingga total kompensasi yang ditarik platform menyentuh angka Rp10.000 untuk setiap komoditas. Platform menetapkan biaya di atas Rp5.000 untuk masing-masing kondisi tersebut akan ditanggung oleh pihak e-commerce.
Guna membantu penjual menyesuaikan diri dengan perubahan skema ini, TikTok Shop memberikan masa tenggang selama 3 bulan. Selama periode transisi tersebut, penjual dibebaskan dari biaya pengiriman gagal maupun retur yang disebabkan oleh pembeli sebelum akhirnya sistem pemotongan saldo diaktifkan secara penuh. Ketentuan baru ini juga dipastikan tidak berlaku untuk pesanan instan.
Sebagai langkah mitigasi, TikTok Shop by Tokopedia berencana meluncurkan Asuransi Pengiriman Retur Pembeli (BRSI) untuk membantu penjual mengimbangi lonjakan pengeluaran logistik tersebut.
Di sisi lain, aturan untuk pengembalian yang murni disebabkan kesalahan penjual, seperti produk cacat, salah kirim, atau kemasan buruk, tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant. Sementara itu, kerugian akibat kesalahan penyedia layanan logistik akan dibebankan kepada pihak kurir.
Seller mengeluh
Sementara itu, sejumlah seller menyuarakan keluhannya di media sosial TikTok dan Instagram. Salah satu seller TikTok Shop dengan akun @vivileonita menyampaikan kebijakan tersebut bakal berdampak pada margin usahanya.
“Kita tuh seller jualan mau untung, bukan mau rugi. Jadi seller semuanya siap-siap hitung margin. Ini memang tidak mudah buat kami, jadi semangat,” kata Vivileonita.
Akun @rekomendefi menilai bahwa kebijakan tersebut tidak adil. Pasalnya, seller harus menanggung beban yang bukan kesalahan mereka. Dia juga khawatir barang yang dikembalikan nantinya adalah barang yang berbeda, di mana ‘pembeli nakal’ sengaja menukar barang yang telah diberi dengan barang lain.
“Kalau yang kembali barangnya cacat atau sampah, kita seller itu sudah rugi bertubi-tubi, sudah tidak semangat dah,” kata Defi dalam akunnya TikToknya.
Kemudian seller dengan akun @riogandhi_ menilai kebijakan ini membuat seller menjadi kebingungan untuk menaikkan harga. Sebab, biaya pengiriman baru per kota berbeda-beda. Kemudian biaya retur yang ditanggung seller, menurutnya, tidak jelas dan merugikan.
“Seharusnya yang diatur oknum fiktif, yang tidak benar-benar ingin belanja,” kata Rio.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menuding platform e-commerce melakukan tindakan market abuse atau penyalahgunaan pasar lantaran kerap menaikkan biaya kepada seller.
Dalam dunia e-commerce, istilah penyalahgunaan pasar umumnya merujuk pada Perspektif Persaingan Usaha oleh pengelola platform raksasa.
Platform e-commerce besar yang sudah memiliki posisi dominan memanfaatkan kekuatannya untuk memperlakukan mitra (penjual/kurir) secara tidak adil. Di Indonesia, hal ini diawasi ketat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Maman menyebut pihaknya menerima informasi bahwa salah satu e-commerce telah menaikkan biaya pada 18 Mei dan berencana kembali menaikkan biaya mulai 1 Juni mendatang. Menurutnya, kondisi tersebut tidak adil bagi pelaku usaha.
“Dan bahkan ini tadi juga kami [bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid] diskusi ini sudah abuse market nih. Dan habis ini saya akan ke KPPU dan kami akan sampaikan situasi kondisi ini,” kata Maman usai bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Komdigi pada Kamis (21/5/2026).
Maman meminta platform e-commerce yang memiliki potensi melakukan market abuse untuk mengingat bahwa Kementerian UMKM akan mengambil posisi membela kepentingan para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Dia mengatakan sudah banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait beban biaya yang dibebankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan di platform e-commerce.
Dia mencatat bahwa biaya transaksi maupun charging fee yang dibayarkan penjual sejatinya masih tergolong wajar. Namun, kenaikan tanpa jadwal dan kesepakatan dengan mitra penjual dikhawatirkan akan memengaruhi keberlangsungan usaha.
“Tapi pada saat harganya yang terus naik, terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa ada timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya kan mengganggu cash flow pengusaha-pengusaha mikro kecil menengah kita di Tanah Air,” katanya.