Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang AS (US Chamber of Commerce) menggugat Pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan baru yang mengenakan biaya US$100.000 (sekitar Rp1,6 miliar) untuk setiap aplikasi visa kerja H-1B bagi tenaga asing terampil.
Melansir Bloomberg pada Jumat (17/10/2025), gugatan itu menilai kebijakan baru tersebut melanggar hukum imigrasi federal karena memberlakukan pungutan yang tidak diatur oleh undang-undang. Kamar Dagang meminta pengadilan untuk menerbitkan perintah penangguhan (injunction) agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
Neil Bradley, Wakil Presiden Eksekutif Kamar Dagang AS mengatakan, biaya baru sebesar US$100.000 ini akan membuat program visa H-1B tidak terjangkau bagi perusahaan AS, terutama startup dan usaha kecil-menengah.
“Padahal, program ini diciptakan agar bisnis di AS dapat mengakses talenta global yang dibutuhkan untuk tumbuh," jelasnya.
Dalam gugatan yang diajukan, Kamar Dagang menilai kebijakan baru ini bertentangan dengan ketentuan biaya yang sudah ditetapkan Kongres serta menghambat aliran hingga 85.000 tenaga kerja asing terampil setiap tahun yang berkontribusi pada perekonomian Amerika Serikat.
Tergugat dalam perkara ini adalah Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan Departemen Luar Negeri (State Department).
Kamar Dagang AS sempat melakukan jajak pendapat di antara para anggotanya untuk mencari perusahaan yang bersedia ikut menggugat kebijakan tersebut. Namun, pada akhirnya, organisasi tersebut mengajukan gugatan sendiri ke pengadilan federal di Washington D.C.
Dalam berkas gugatan, Kamar Dagang AS menegaskan banyak anggotanya yang mempekerjakan pemegang visa H-1B dan berencana melanjutkan perekrutan tenaga kerja asing melalui program tersebut pada periode berikutnya.
Gedung Putih menolak tudingan tersebut, menyebut kebijakan itu langkah reformasi yang diperlukan untuk melindungi pekerja domestik.
“Presiden Trump berkomitmen untuk menempatkan pekerja Amerika di posisi pertama,” ujar Taylor Rogers, Asisten Sekretaris Pers Gedung Putih.
Rogers menuturkan, kebijakan ini mencegah penyalahgunaan sistem dan menekan praktik yang menurunkan upah pekerja lokal.
Perubahan biaya visa tersebut diperkirakan paling berdampak pada perusahaan teknologi, yang menjadi pengguna terbesar program H-1B.
Data US Citizenship and Immigration Services menunjukkan Amazon mempekerjakan 10.044 tenaga kerja melalui visa H-1B sejak 2009 hingga Juni 2025, diikuti Microsoft (5.189 orang) dan Meta (5.123 orang).
Selain Kamar Dagang AS, sejumlah serikat pekerja dan perusahaan penyedia tenaga kesehatan global juga telah mengajukan gugatan serupa pada awal Oktober.
Meski menggugat, Kamar Dagang AS berusaha menjaga nada diplomatis terhadap Gedung Putih. Dalam pernyataannya, lembaga itu memuji upaya Presiden Trump dalam memperkuat keamanan perbatasan.
“Presiden mengatakan ingin menarik dan mempertahankan talenta terbaik dunia di AS, dan kami sepakat dengan tujuan itu,” kata Bradley.