Bisnis.com, JAKARTA — Industri Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) tetap mencatatkan pertumbuhan hingga Maret 2026, ditopang oleh pertumbuhan aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) yang masih solid serta permodalan yang kuat.
Hingga Maret 2026, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa total aset BPR/BPRS mengalami pertumbuhan sebesar 3,70% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp236,69 triliun.
“Industri BPR dan BPRS tetap tumbuh positif dengan indikator keuangan yang baik dan terjaga,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Pertumbuhan aset BPR/BPRS pada awal tahun ini seiring dengan peningkatan aktivitas intermediasi yang masih terjaga. OJK mencatat, penyaluran kredit/pembiayaan industri BPR/BPRS dapat tumbuh sebesar 2,83% YoY menjadi sebesar Rp176,96 triliun.
Dari sisi pendanaan, DPK BPR/BPRS turut mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,16% YoY menjadi Rp165,49 triliun.
Kinerja positif ini turut didukung oleh kondisi permodalan yang tetap kuat. Otoritas menyebut, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) agregat industri BPR/BPRS tercatat sebesar 27,20%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
Sejalan dengan capaian tersebut, OJK menyebut bahwa industri terus berupaya memperkuat langkah mitigasi risiko. Hal itu dilakukan melalui penerapan manajemen dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, pelaksanaan monitoring pasca- pencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, industri juga terus menjalankan perannya sebagai lembaga jasa keuangan yang lebih dekat dalam pemberian akses keuangan kepada pelaku UMKM.
Masih merujuk pada data OJK, penyaluran kredit/pembiayaan UMKM oleh BPR/BPRS tetap tumbuh dan terjaga kualitasnya, dengan porsi penyaluran mencapai 50,07% dari total kredit/pembiayaan pada posisi Maret 2026.
Kendati begitu, OJK menilai bahwa penyaluran kredit/pembiayaan dapat terus ditingkatkan ke depannya. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memperluas kapasitas pembiayaan dan jangkauan layanan kepada pelaku usaha.
Selain itu, BPR dan BPRS didorong agar berpartisipasi lebih aktif dalam program pembiayaan yang dijalankan bersama OJK dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).