Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membagikan kabar terbaru mengenai program penyediaan sistem teknologi informasi atau IT bagi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS).
Ketua LPS Anggito Abimanyu menyampaikan pengadaan untuk sistem inti atau core system untuk BPR/BPRS akan dilaksanakan usai revisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) rampung dilakukan.
“Undang-undang P2SK sedang dibahas, setelah itu selesai, kita bisa mengeksekusi [pengadaan IT BPR/BPRS],” kata Anggito saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (10/2/2026).
Untuk itu, Anggito mengaku belum bisa memastikan kapan pastinya program ini akan dilaksanakan. Mengingat, realisasi program baru dapat dilaksanakan ketika UU P2SK selesai direvisi.
Sebagai informasi, rencana pengadaan IT untuk BPR/BPRS telah digaungkan sejak November 2024. Dalam catatan Bisnis, rencana itu pertama kali disampaikan LPS dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Kala itu, Purbaya Yudhi Sadewa yang masih menjabat sebagai Ketua LPS menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran berkisar Rp160 miliar untuk membangun sistem IT BPR/BPRS dan akan memulai pilot project terhadap 100 bank.
Dia mengatakan, LPS akan memberikan dukungan transformasi digital terhadap BPR/BPRS. Hal ini dilakukan mengingat posisi BPR/BPRS yang strategis dalam ekosistem keuangan nasional.
“Kami akan menyediakan sistem informasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat pelaporan dan mendorong digitalisasi proses operasional secara keseluruhan,” katanya dalam pembukaan Munaslub Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo), dikutip dari siaran pers, Minggu (25/3/2025).
Menurutnya, langkah itu akan segera dimulai pada 2025 dengan melakukan pilot project terhadap beberapa BPR dan BPRS. LPS menargetkan penerapannya secara menyeluruh apabila sistem tersebut rampung dievaluasi.