Bisnis.com, SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan 5 langkah taktis dalam upaya untuk merespons mandeknya penerapan aturan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras yang menyebabkan kerugian mendalam bagi para peternak rakyat komoditas tersebut di wilayah setempat.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Anik Maslachah mengatakan pihaknya menyoroti lemahnya pengawasan oleh pihak berwenang di lapangan terhadap penegakan aturan yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional cum Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman pada 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan para peternak telur di seluruh daerah sentra penghasil di Provinsi Jatim sudah sepatutnya diberikan jaminan kepastian mengenau harga jual (farm gate) serta kepastian penyerapan produk yang harus segera diafirmasi oleh pemerintah daerah maupun satgas pangan melalui berbagai langkah riil.
"Fakta yang terjadi saat ini, selama ini kesepakatan-kesepakatan untuk melindungi peternak ternyata belum berjalan. Clue besarnya di situ, sehingga perlu ada pengawalan, perlu ada intensitas yang lebih masif lagi oleh Satgas Pangan untuk bisa aktif turun ke lapangan," kata Anik, Senin (29/6/2026).
Anik menyatakan pihaknya mendesak mendesak Satgas Pangan, baik dari unsur kepolisian maupun jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Jatim, untuk dapat menggenjot frekuensi operasi dan pengawasan di lapangan.
Pihaknya juga berkomitmen untuk berkomunikasi intensif dengan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak guna memastikan tindak lanjut nyata atas 12 butir pernyataan bersama Dinas Peternakan Jatim yang telah disepakati sebelumnya.
Guna mengatasi oversuplai telur, DPRD Jatim juga akan bersurat dan menjadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial (Kemensos) atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Juli mendatang.
Anik menyebut pihaknya mengusulkan adanya unsur kearifan lokal dalam skema bantuan pangan nasional, di mana sebagian instrumen bantuan komoditas dapat disubstitusi menggunakan telur ayam ras produksi peternak Jatim sebagai stok penyangga atau buffer stock.
"Apakah dimungkinkan adanya substitusi komoditas dalam bantuan pangan tersebut menggunakan kearifan lokal Jawa Timur dengan buffer stock pada komoditas telur? Usulan ini akan kita telaah lebih lanjut sebelum diajukan secara resmi ke Kementerian Sosial atau Kemenko Bidang Pangan yang menjadi leading sector program bantuan pangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Anik menyoroti serapan telur ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mensuplai program prioritas pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih belum berjalan optimal, seperti yang terjadi di wilayah sentra Magetan.
Guna mengatasi hal tersebut, Komisi B bersama Dinas Peternakan Jatim akan melayangkan surat desakan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menerbitkan instruksi tertulis yang mewajibkan seluruh SPPG untuk dapat menyerap pasokan telur langsung dari peternak lokal.
"Mengenai koordinasi dari Menko ke BGN sebenarnya sudah ada suratnya. Namun, eksekusi dari BGN ke SPPG selaku eksekutor di lapangan yang justru belum ada. Tanpa surat instruksi itu, serapan di tingkat peternak justru tidak akan terjadi," katanya.
Mengenai persoalan kelebihan pasokan akibat ledakan populasi, Komisi B bersama Dinas Peternakan Jatim juga akan menyambangi Kementerian Pertanian (Kementan).
Langkah ini guna menindaklanjuti pembatasan kuota produksi Day Old Chick (DOC) ayam petelur nasional guna menyeimbangkan kembali grafik permintaan dan penawaran produk itu di pasar.
Kemudian terkait lonjakan harga pakan akibat fenomena El Nino, Komisi B DPRD Provinsi Jatim juga akan memanggil jajaran Perum Bulog Kanwil Jatim.
Legislator berusaha melakukan sinkronisasi data mengenai kecukupan pasokan pakan selama triwulan III/2026 guna memastikan stabilitas biaya produksi komoditas unggas petelur tetap optimal.