Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menolak permohonan justice collaborator dari eks Waka BGN Sony Sonjaya.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penolakan itu tidak akan berpengaruh terhadap penyidikan jika nantinya Sony memutuskan untuk tidak terbuka dalam perkara MBG ini.
"Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (23/6/2026).
Dia menambahkan, korps Adhyaksa tidak hanya bergantung pada keterangan yang dimiliki Sony Sonjaya. Sebab, alat bukti bisa ditelusuri dari pihak lain.
Misalnya, dari barang bukti elektronik, bukti dokumen, ahli hingga keterangan dari pihak lainnya untuk membuat perkara ini terungkap secara terang benderang.
"Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya. Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi," imbuhnya.
Adapun, Syarief menyatakan untuk menolak pengajuan JC itu lantaran Sony Sonjaya dinilai merupakan pelaku utama dalam kasus MBG. Hal tersebut terungkap dari proses penyidikan yang ada.
Berdasarkan perannya, Sony diduga berperan besar dalam pengaturan atau penjualan titik SPPG dalam perkara ini. Bahkan, Sony juga dinilai belum mengakui perbuatannya.
"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," pungkasnya.