KOMPAS.com – Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicek sekaligus dicairkan langsung lewat HP. Peserta bahkan tidak lagi wajib melampirkan paklaring atau surat pengalaman kerja untuk mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudahan ini membuat banyak pekerja mulai mencari cara cek saldo JHTBPJS Ketenagakerjaan hingga prosedur pencairannya secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Lewat aplikasi tersebut, peserta dapat memantau jumlah saldo, memastikan iuran perusahaan rutin dibayarkan, hingga mengajukan pencairan tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Lalu, bagaimana cara cek dan mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat HP pada Mei 2026?
Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Saldo JHT berasal dari akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja yang dibayarkan setiap bulan selama masa kerja aktif.
Karena itu, mengecek saldo JHT secara berkala penting dilakukan agar peserta bisa memastikan iuran dibayar tepat waktu dan dana terus bertambah sesuai ketentuan.
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat HP
Pengecekan saldo dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”
- Klik opsi “Cek Saldo”
- Pilih nomor kartu peserta (KPJ)
Setelah itu, sistem akan menampilkan detail saldo JHT, status kepesertaan, hingga program jaminan yang diikuti peserta.
KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.Cairkan JHT bisa tanpa paklaring
Peserta yang resign maupun terkena PHK kini tetap dapat mencairkan saldo JHT tanpa harus menyertakan paklaring dari perusahaan.
Kebijakan ini membuat proses klaim menjadi lebih praktis karena peserta tidak perlu lagi mengurus surat pengalaman kerja dari kantor lama.
Namun, peserta tetap harus memastikan data kepesertaan sesuai dan menyiapkan dokumen utama agar proses verifikasi berjalan lancar.
Syarat cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas resmi
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif atas nama peserta
- NPWP untuk saldo di atas Rp 50 juta atau peserta yang pernah klaim sebagian.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Cara cairkan JHT saldo di bawah Rp 10 juta
Peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat mengajukan pencairan langsung lewat aplikasi JMO. Berikut caranya:
- Login ke aplikasi JMO
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”
- Klik “Klaim JHT”
- Pastikan seluruh syarat bertanda centang hijau
- Pilih alasan pengajuan klaim
- Verifikasi data diri
- Lakukan swafoto untuk biometrik
- Isi data rekening bank
- Klik “Konfirmasi”
Setelah pengajuan selesai, peserta bisa memantau status pencairan melalui fitur “Tracking Klaim”.
- Cara klaim saldo JHT di atas Rp 10 juta
Untuk saldo JHT di atas Rp 10 juta, pencairan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta dapat memilih dua metode berikut:
- Klaim online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berapa lama proses pencairan JHT?
Estimasi pencairan saldo JHT dibedakan berdasarkan nominal saldo peserta. Berikut rinciannya:
- Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap
- Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi selesai
Dengan layanan digital melalui aplikasi JMO, peserta kini bisa mengecek saldo hingga mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan proses yang lebih mudah dan praktis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang