Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja ternyata bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.
Pencairan tersebut bisa dilakukan saat pekerja masih berstatus karyawan aktif. Nominal pencairan pun mencapai Rp15 juta untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja.
Adapun kebijakan ini dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai Mei 2025, yang sebelumnya hanya dapat diambil sebagian hingga maksimal Rp10 juta.
Syarat dan cara mencairkan saldo JHT pun sangat mudah. Peserta hanya perlu mengaktifkan telepon genggam dan mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari App Store atau Play Store, tanpa perlu mengantre ke kantor cabang terdekat.
Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat untuk memenuhi klaim sebagian dana JHT peserta adalah:
- Sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
- Masih bekerja di perusahaan tempatnya terdaftar
- Belum pernah melakukan pencairan JHT sebelumnya untuk keperluan serupa
- Mengajukan permohonan sesuai persentase yang diizinkan (10% atau 30%)
Syarat klaim saldo JHT sebagian (10%):
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Syarat klaim saldo JHT sebagian (30%):
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Cara Mengajukan Pencairan Sebagian JHT
Proses pencairan dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui Layanan Online (Lapak Asik):
- Akses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Pilih menu Klaim JHT Sebagian.
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta.
- Tunggu verifikasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah disetujui, saldo akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
2. Melalui Kantor Cabang:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Serahkan dokumen asli dan fotokopinya.
- Petugas akan memverifikasi data dan memproses pencairan.
Dikenai Pajak PPh 21
Sayangnya yang perlu diingat oleh peserta, pencairan sebagian saldo JHT akan dikenai tarif pajak progresif saat pencairan saldo berikutnya.
Pajak progresif yang ada pada pencairan berikutnya apabila jarak antara pencairan pertama dan berikutnya lebih dari dua tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bila saldo JHT dicairkan sekaligus atau jarak antara pencairan sebagian dan sekaligus dilakukan paling lama dua tahun kalender, maka akan dikenakan PPh 21 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta dan 5% untuk jumlah di atas Rp50 juta.
Namun bagi peserta yang jarak pencairannya dilakukan melewati dua tahun kalender, maka pencairan atas sisa saldo akan dikenai pajak progresif yang akan dihitung secara kumulatif dan dikenai tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh 21:
- Hingga Rp60 juta : 5%
- Di atas Rp60 juta – Rp250 juta : 15%
- Di atas Rp250 juta – Rp500 juta : 25%
- Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar : 30%
- Di atas Rp5 miliar :35%
Lama Proses dan Pencairan Dana
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses pencairan biasanya memakan waktu 2 hingga 3 hari kerja. Dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta yang terdaftar.
Catatan Penting:
- Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali selama masa kepesertaan aktif
- Jika peserta berhenti bekerja, maka sisa saldo JHT dapat dicairkan penuh sesuai ketentuan.