Bisnis.com,JAKARTA — Pemerintah resmi merombak skema pencairan dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.73/2025 tentang Tata Cara Penyediaan Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik.
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema kompensasi mulai dari penghitungan volume, pembayaran kompensasi yang dilakukan setiap bulan 70% hingga mengizinkan Pertamina memberikan proyeksi.
Ekonom Senior CORE, Muhammad Ishak Razak, menilai perubahan mekanisme tersebut berpotensi memperkuat kondisi keuangan Pertamina. Aturan baru ini dinilai akan memberikan dampak signifikan bagi arus kas Pertamina sekaligus menimbulkan konsekuensi bagi anggaran negara.
“Dampak positif kebijakan ini antara lain akan meningkatkan likuiditas Pertamina sehingga kebutuhan modal kerja dapat dipenuhi dari arus kas. Kebutuhan terhadap pinjaman jangka pendek juga berkurang, sehingga beban bunga turun,” kata Ishak kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).
Ishak menambahkan bahwa penurunan beban biaya pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas perusahaan, sekaligus memperbaiki indikator keuangan yang sangat berpengaruh terhadap persepsi investor.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa mekanisme baru yang tetap melalui proses audit membuat Pertamina harus berhati-hati.
“Pertamina harus memastikan bahwa tidak terjadi overpayment akibat pemborosan atau pelanggaran aturan subsidi, karena hal itu bisa merugikan Pertamina sendiri,” terangnya.
Di sisi lain, perubahan skema kompensasi ini juga membawa implikasi terhadap arus kas negara. Menurut Ishak, APBN berpotensi mengalami tekanan pada kuartal pertama saat penerimaan negara masih rendah.
Pemerintah kemungkinan harus mengandalkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) atau melakukan front loading pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pencairan kompensasi.
Senada, Praktisi migas Hadi Ismoyo menyebut aturan baru ini akan sangat membantu kesehatan kas Pertamina.“Regulasi baru ini sangat membantu cash flow Pertamina. Ingat, dalam bisnis cash flow adalah raja,” ujarnya.
Dia berharap pencairan kompensasi bulanan membuat tata kelola distribusi BBM semakin baik. Dengan demikian pelayanan makin baik, distribusi semakin cepat, dan kualitas terus ditingkatkan.
Untuk diketahui, PMK 73/2025 sendiri merinci ulang cara penghitungan kompensasi harga jual eceran BBM yang sebelumnya diatur dalam PMK 159/2021 dan PMK 159/2022.
Salah satu pembaruan penting dalam aturan ini adalah metode perhitungan volume BBM subsidi yang kini didasarkan pada jumlah penyaluran melalui ujung selang (nozzle).
Jika perhitungan melalui nozzle belum memungkinkan, maka digunakan metode material balance dengan menghitung stok awal, penerimaan BBM, dan stok akhir penyalur. Volume penyaluran nantinya tetap diverifikasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Selain itu, aturan baru ini juga memungkinkan badan usaha, termasuk Pertamina, menyampaikan proyeksi kebutuhan dana kompensasi BBM kepada Kementerian Keuangan dengan formula yang mengacu pada parameter APBN, termasuk harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, kuota volume BBM, serta selisih biaya perolehan produk.
Lewat aturan baru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan membayar kompensasi energi 70% setiap bulan. Meski begitu, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran pencairan 70% dapat fleksibel atau tidak kaku. Pemerintah akan membuka ruang penyesuaian besaran dana yang dicairkan sesuai kemampuan keuangan negara.
Dengan rincian tata cara perhitungan yang lebih detail serta pola pencairan yang lebih cepat, kebijakan ini diperkirakan dapat memperkuat kondisi keuangan Pertamina.
Namun demikian, pakar menilai pemerintah perlu mengantisipasi tekanan terhadap APBN pada awal tahun untuk memastikan penyaluran subsidi dan kompensasi tetap berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas fiskal.