Bisnis.com, SURABAYA —Total Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan Jawa Timur mencapai Rp807 triliun pada kuartal III/2025, menempatkan Jawa Timur di posisi kedua secara nominal simpanan nasional.
Kepala Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Bambang S. Hidayat mengatakan secara keseluruhan simpanan di bank di Jatim mencatatkan pertumbuhan yang solid sebesar 4,6% secara year-on-year (y-o-y).
"Alhamdulillah ini menunjukkan bahwa Jawa Timur kontribusinya secara nasional masih sangat tinggi. Dari sisi nominal, Jawa Timur menduduki posisi kedua secara nasional dengan Rp807 triliun," kata Bambang S. Hidayat di Surabaya, Selasa (18/11/2025).
Tier simpanan di atas Rp5 miliar, kata dia, juga tumbuh luar biasa. Kategori ini tumbuh hampir dua digit, yakni sebesar 9,5% (y-o-y) per-September 2025.
Bambang menduga lonjakan dana jumbo di akhir tahun tersebut terkait dengan pola pengeluaran pemerintah dan korporasi.
"Bisa jadi kalau kita berbicara yang di atas Rp5 miliar ini kan yang terkait dengan corporate dan bisa juga yang terkait mungkin dana Pemda yang sedang disiapkan untuk pembayaran. Karena pola pembangunan kita kan di akhir-akhir tahun baru kemudian ada pembayaran," jelasnya.
Meskipun demikian secara jumlah rekening, kata dia, simpanan di bawah Rp100 juta masih mendominasi perbankan di Jatim, mencakup 98,85% dari total rekening. Secara nominal, simpanan di atas Rp5 miliar memiliki porsi share terbesar, yakni 37,4%.
Bambang menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan LPS memiliki tiga dampak utama a.l penambahan jumlah rekening dan nominal simpanan, meningkatkan mitigasi risiko serta meningkatkan kepercayaan (trust) pada perbankan.
LPS melihat adanya potensi besar untuk perluasan rekening, terutama di kota-kota yang masuk kuadran 3 dan 4 dalam pemetaan mereka,misalnya Probolinggo, Pasuruan, Madiun, dan Tuban.
"Kami terus memantau kondisi ini, ada beberapa kota yang berada di kawasan [potensi pengembangan] yang nantinya ke depan akan menjadi salah satu fokus kami untuk meningkatkan rekening dan simpanan," ujarnya.
Update posisi per 31 Oktober, Bambang menjelaskan, ada 19 BPR yang sudah dicabut izin usahanya. LPS sudah melakukan dropping dana kepada bank pembayar itu sebesar Rp291,5 miliar dan sudah dibayarkan kepada nasabah-nasabah pemilik rekening.
Di sisi penjaminan, dia meyakinkan, LPS memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga dengan mempercepat proses pembayaran klaim.
LPS mencatat bahwa proses pembayaran klaim penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saat ini sudah 96,2% lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Bahkan, untuk beberapa BPR yang dicabut izin usahanya, pembayaran tahap 1 dapat dilakukan dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja.
"Hampir 100% simpanan layak bayar bisa dibayarkan di 5 hari kerja setelah pencabutan izin usaha," tegasnya.