Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendorong percepatan program 3 juta rumah. Namun demikian hal ini menjadi perbincangan apakah kebijakan ini bisa membantu percepatan program 3 juta rumah tersebut.
Berdasarkan data SLIK OJK terakhirr, jumlah permintaan informasi debitur dari bank umum konvensional meningkat signifikan dari 15.937.302 pada Juni 2025 menjadi 20.176.461 pada Desember 2025.
Sementara itu, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) relatif stabil di kisaran 500.000-an, yakni dari 508.836 menjadi 530.045 pada periode yang sama.
Adapun, jumlah dari BPR konvensional bergerak fluktuatif di rentang 364.000 hingga 425.000, sedangkan BPR syariah berada pada kisaran 32.000 hingga 45.000.
Peningkatan angka tersebut mencerminkan semakin luasnya cakupan debitur dalam sistem keuangan. Namun, hal ini tidak serta-merta menunjukkan lonjakan penyaluran kredit baru, melainkan lebih menggambarkan aktivitas dan pelaporan debitur dalam sistem SLIK.
Sejalan dengan itu, OJK menetapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pembiayaan perumahan. Dalam siaran persnya, otoritas memutuskan hanya kredit di atas Rp1 juta yang ditampilkan dalam SLIK, serta mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
OJK juga menegaskan bahwa SLIK bukan merupakan faktor penentu utama dalam persetujuan kredit, melainkan hanya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan.
Merespons kebijakan tersebut, Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) Wisnu Sunandar menyatakan bahwa langkah ini merupakan sinyal positif untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pada prinsipnya, kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memperluas akses pembiayaan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
BSI sendiri aktif menyalurkan pembiayaan perumahan melalui skema FLPP. Hingga Februari 2026, realisasi penyaluran mencapai Rp94,82 miliar untuk 582 unit rumah, dengan total KPR sebesar Rp259 miliar.
Meski demikian, perseroan menegaskan bahwa faktor utama dalam pembiayaan tetap pada kemampuan bayar nasabah. “SLIK bukan faktor utama, yang lebih penting adalah repayment capacity,” kata Wisnu.
Senada, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyatakan akan mencermati implementasi kebijakan tersebut. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan perseroan terus berkoordinasi dengan regulator terkait penyesuaian SLIK.
“BCA senantiasa mencermati kebijakan pemerintah dan regulator, termasuk percepatan pembaruan status pelunasan kredit menjadi maksimal tiga hari kerja,” ujarnya kepada Bisnis.
BCA juga telah mendukung penyaluran KPR subsidi atau FLPP swasta sejak Oktober 2025. Sepanjang 2025, perseroan mencatat penyaluran KPR sebesar Rp142,3 triliun atau tumbuh sekitar 5% secara tahunan (year on year/YoY).
Hera menegaskan bahwa penyaluran kredit tetap dilakukan secara pruden dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang disiplin.
Preferensi Perbankan Salurkan Kredit
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menilai percepatan pembaruan data SLIK memang memberikan manfaat dari sisi efisiensi, tetapi tidak serta-merta mengubah keputusan kredit perbankan.
“Percepatan pembaruan data SLIK memang memperbaiki efisiensi proses KPR, tetapi dampaknya jangan dibesar-besarkan. Secara faktual, SLIK bukan bottleneck utama karena proses persetujuan kredit lebih banyak ditentukan oleh analisis kemampuan bayar, appraisal agunan, dan profil risiko debitur,” ujarnya.
Dia menambahkan, percepatan menjadi tiga hari kerja hanya mengurangi friksi administratif, bukan mengubah substansi kelayakan kredit.
Menurutnya, pertumbuhan KPR yang masih moderat juga mencerminkan bahwa persoalan utama berada pada daya beli masyarakat dan risiko debitur.
“Tanpa intervensi yang lebih kuat seperti subsidi bunga, penjaminan risiko, atau skema pembiayaan inovatif, dampak kebijakan ini terhadap penyaluran KPR akan terbatas,” kata Rizal.
Senada, Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyebut SLIK lebih berperan sebagai faktor pendukung dalam keseluruhan proses kredit.
“Percepatan pembaruan data memang membantu, terutama mengurangi lag time setelah debitur melunasi kredit lama sehingga bisa lebih cepat eligible kembali. Namun SLIK hanya satu bagian dari rangkaian proses analisis kredit,” jelasnya.
Menurut Trioksa, kendala utama dalam proses KPR justru umumnya berada pada tahapan lain seperti verifikasi penghasilan dan dokumen, appraisal agunan, hingga proses legalitas dan internal bank.
Dia juga menilai kebijakan ini belum tentu membuat bank lebih ekspansif dalam menyalurkan kredit, terutama ke segmen masyarakat berpenghasilan rendah.
“Faktor utama tetap pada daya beli, stabilitas penghasilan, kemampuan membayar, dan risiko gagal bayar. SLIK lebih sebagai enabling factor, bukan game changer,” ujarnya.