Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu (20/4/2026).
Dari informasi yang diterima, agenda paripurna adalah Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah.
Lalu, Laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan dan Pendapat Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan rencananya Prabowo akan menyampaikam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal.
"Rencananya seperti itu ya. Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden," kata Saan kepada jurnalis, Selasa (19/5/2026).
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dia menyebut bahwa tidak masalah jika seorang presiden menyampaikan langsung terkait KEM dan PPKF RABN 2027. Musabab biasanya laporan ini dibacakan oleh Menteri Keuangan
"Kan sebenernya para menteri itu kan mewakili Presiden. Nah sehingga kan tidak ada aturan yang kemudian... yang kemudian membuat misalnya Presiden... bisa...enggak bisa langsung, itu boleh ya. Namanya ini pengantar untuk penyusunan APBN 2027," jelasnya
Dia menyampaikan bahwa ini adalah pertama kalinya presiden menyampaikan KEM dan PPKF.
"Saya baru cek tadi mungkin ini baru pertama kali ya," sambungnya.