Bisnis.com, JAKARTA — Kajari Karo Danke Rajagukguk telah diganti pasca penanganan perkara terkait kasus dana desa Amsal Sitepu.
Kebijakan pergantian Danke termuat dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-347/C/04/2026 yang diteken pada Senin, 13 April 2026.
Dalam surat keputusan itu, posisi Danke telah diganti oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Kajari Karo Danke dimutasi secara diagonal atau dimutasi ketika tidak dalam jabatan struktural.
"Untuk Karo saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Dia menambahkan, mutasi diagonal merupakan hal yang lumrah untuk kepentingan lembaga maupun kementerian terkait.
"Hal tersebut juga biasa terjadi di Kementerian atau Lembaga," pungkasnya.
Sekadar informasi, eks Kajari Karo Danke Rajagukguk telah diamankan oleh tim Intelijen tim Intelijen Kejagung RI pada Sabtu (4/4/2026) malam. Penjemputan itu dilakukan untuk mengklarifikasi Danke saat menangani perkara Amsal Sitepu yang dinilai kontroversial.
Singkatnya, Amsal Sitepu telah bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum usai dinyatakan tidak bersalah oleh hakim PN Tipikor Medan pada Rabu (1/4/2026).
Kasus Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah videografer tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Dalam proses persidangan, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo sempat menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal pada awal April 2026.
Putusan tersebut memicu polemik dan perhatian luas, termasuk dari DPR. Komisi III DPR bahkan berencana memanggil jajaran Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan untuk meminta klarifikasi mengenai penanganan perkara tersebut serta dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Di tengah kontroversi itu, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses penanganan kasus yang memicu polemik di ruang publik.