Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi melepas ekspor rajungan sebanyak 16 ton produksi transmigran di sejumlah wilayah Indonesia dengan tujuan Amerika ... [551] url asal
Gresik, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi melepas ekspor rajungan sebanyak 16 ton produksi transmigran di sejumlah wilayah Indonesia dengan tujuan Amerika Serikat (AS) sebagai upaya mendorong produk unggulan kawasan transmigrasi menembus pasar global.
Viva Yoga mengatakan rajungan yang diekspor berasal dari sejumlah kawasan transmigrasi di Sorong, Papua, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah pantura Gresik dan Lamongan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik dan perusahaan swasta PT Aruna.
"Jadi kita ekspor ke Amerika Serikat, karena di kawasan transmigrasi sekarang ini bukan hanya menjadi petani, tapi juga ada yang menjadi pekebun, pekebun kopi, pekebun durian dan juga menjadi nelayan," kata Viva Yoga ditemui usai melepas ekspor komoditas tersebut di Gresik, Jawa Timur, Senin.
Menurutnya, rajungan memiliki nilai ekonomi tinggi dibandingkan komoditas perikanan lainnya sehingga berpotensi menjadi produk unggulan baru kawasan transmigrasi selain tanaman pangan, hortikultura, perkebunan kopi, dan durian.
Kementerian Transmigrasi, lanjutnya, terus melakukan pembinaan, pemberdayaan, serta kolaborasi dengan berbagai mitra agar hilirisasi dan industrialisasi hasil perikanan berjalan optimal sehingga mampu meningkatkan pendapatan nelayan dan masyarakat setempat.
Dia mengapresiasi peran perusahaan swasta karena telah menjadi offtaker dari produk rajungan para transmigran di sejumlah wilayah, yang kemudian diekspor ke Amerika Serikat dalam dua kali per bulan. Adapun pengiriman kali ini mencapai sekitar 16 ton dengan nilai ekonomi satu kontainer berkisar Rp14 miliar hingga Rp15 miliar.
Ia menegaskan seluruh produk rajungan yang dikirim telah memenuhi standar internasional setelah melalui proses pengolahan yang ketat sehingga mampu menembus pasar Amerika Serikat secara berkelanjutan.
Menurutnya, proses pengolahan rajungan masih mengandalkan tenaga kerja padat karya karena membutuhkan ketelitian tinggi sehingga turut menciptakan lapangan kerja dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Gresik.
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi (tengah) didampingi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberi keterangan kepada awak media usai melepas ekspor rajungan sebanyak 16 ton produk transmigran di sejumlah Indonesia dengan tujuan Amerika Serikat (AS) di Gresik, Jawa Timur, Senin (29/6/2026). ANTARA/Harianto
Ia menilai permintaan rajungan di Amerika Serikat masih sangat besar sehingga pemerintah akan memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan produktivitas nelayan kawasan transmigrasi melalui pengembangan teknologi dan sumber daya manusia.
Ia menambahkan kegiatan ekspor tersebut memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat karena hasil tangkapan dibeli dengan harga lebih tinggi melalui skema industri, sehingga kesejahteraan nelayan dan warga kawasan transmigrasi terus meningkat.
Di tempat yang sama, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berharap ekspor rajungan terus meningkat dari satu menjadi lima kontainer sebagai bukti penguatan daya saing produk perikanan daerah.
Bupati mengatakan keberhasilan menembus pasar Amerika Serikat menunjukkan produk berbahan baku lokal dari Gresik, Lamongan, Tuban, serta kawasan transmigrasi Indonesia timur memiliki potensi ekspor sangat besar.
Menurutnya, posisi strategis Kabupaten Gresik memudahkan pasokan bahan baku rajungan dari wilayah pantura maupun kawasan transmigrasi di Indonesia timur sehingga kesinambungan produksi tetap terjaga.
Ia menambahkan industri pengolahan rajungan merupakan sektor padat karya yang mengandalkan keterampilan pekerja, didominasi perempuan berusia di atas 40 tahun, untuk memenuhi standar pasar ekspor.
Pemerintah Kabupaten Gresik, lanjut Yani, siap mendukung pelatihan vokasi bersertifikat bagi pekerja industri pengolahan rajungan agar peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi berbicara dalam pelepasan ekspor rajungan sebanyak 16 ton produk transmigran di sejumlah Indonesia dengan tujuan Amerika Serikat (AS) di Gresik, Jawa Timur, Senin (29/6/2026). ANTARA/Harianto
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 292 dokumen sertifikat izin ekspor atau Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi pelaku ... [311] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 292 dokumen sertifikat izin ekspor atau Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi pelaku usaha mengekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat (AS).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan dokumen CoA penting karena tanpa sertifikat tersebut produk rajungan Indonesia tidak dapat dijual dan diterima di negara tujuan ekspor seiring berlakunya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).
Dokumen CoA memastikan rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan jenis bubu yang ramah lingkungan serta tidak mengancam mamalia laut.
“Ini bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata Latif.
Latif mengatakan langkah KKP menunjukkan kehadiran negara dalam memperjuangkan hasil produk perikanan nelayan kecil agar bisa memenuhi pasar ekspor.
“Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” ujar dia.
KKP sebelumnya telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan CoA hasil perikanan dari penangkapan ikan pada November 2025. Setelah petunjuk teknis diterbitkan, KKP bekerja sama dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pihak terkait melakukan sosialisasi di 17 pelabuhan perikanan untuk memastikan para nelayan mematuhi kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar dan ramah lingkungan.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia Kuncoro Catur Nugroho mengatakan asosiasi terus melakukan pendekatan ke nelayan binaan agar mematuhi ketentuan penerbitan CoA.
“Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi, serta register buku kapal nelayan penangkap rajungan. Selain itu juga memberikan bantuan alat penangkapan ikan ramah lingkungan bubu,” katanya.
Kuncoro mengatakan sebanyak 10.000 unit bubu lipat telah didistribusikan APRI di tujuh lokasi, yakni Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan dan Bekasi. Sementara satu lokasi di Lampung akan menerima distribusi pada Januari 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan petunjuk teknisCertificate of Admissibility(CoA) untuk memudahkan pelaku usaha mengekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat (AS). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa tanpa CoA, produk perikanan Indonesia tidak dapat masuk ke pasar AS karena harus memenuhi ketentuanUS Marine Mammal Protection Act(MMPA).
“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan agar produk perikanan Indonesia, khususnya rajungan, ditangkap menggunakan alat penangkapan ramah lingkungan seperti bubu, serta memastikan kegiatan penangkapan tidak mengancam mamalia laut,” ujar Latif dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (12/11/2025).
Pedoman penerbitan sertifikat itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PenerbitanCertificate of Admissibility(CoA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan. Dengan adanya panduan ini, pelaku usaha kini memiliki acuan yang jelas untuk memenuhi persyaratan ekspor ke AS.
“KKP ingin memastikan produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” lanjut Latif.
Ia menegaskan, penyusunan petunjuk teknis tersebut merupakan langkah strategis menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain menjadi bentuk transparansi, kebijakan ini juga memperkuat daya saing produk perikanan nasional di pasar global.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, mengapresiasi langkah KKP dalam menerbitkan regulasi tersebut. Menurutnya, penerapan CoA bukan hanya memenuhi persyaratan administratif ekspor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat praktik perikanan yang bertanggung jawab.
“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan,” ujar Kuncoro.
Berdasarkan data KKP, ekspor rajungan dan kepiting Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan tren positif. Pada semester I tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai 161,89 juta dolar AS.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pangan birumenjadi bagian penting dari sistem pangan global. Program ini sejalan dengan strategi ekonomi biru yang diusung KKP untuk mengoptimalkan potensi kelautan secara berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian laut.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56