Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 19 penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment) terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) hingga Senin (8/6).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merinci jumlah tersebut mencakup para raksasa teknologi yang menaungi delapan platform besar. Platform global yang dimaksud meliputi Instagram, Threads, Facebook, BigoLive, X (dahulu Twitter), YouTube, TikTok, hingga Roblox.
"Jadi ini sudah tepat 3 bulan dari pertama Peraturan Menteri dikeluarkan yaitu pada Maret tahun 2026, sehingga tadi kami baru dilaporkan untuk saat ini ada sekitar 19 PSE (penyelenggara sistem elektronik), total 68 PLF (produk layanan fitur)," ujar Meutya dilansir dari Antara, Selasa (8/6/2026).
Masuknya laporan dari 19 platform ini menjadi sinyal positif terhadap respons industri atas kebijakan pelindungan anak di ranah digital. Kendati demikian, penyerahan berkas ini baru merupakan tahap awal dari rangkaian pengawasan ketat yang disiapkan pemerintah.
Menurut Meutya, otoritas terkait tidak akan langsung menelan mentah-mentah hasil laporan tersebut. Pihaknya bakal menelaah satu persatu indikator risiko dari hasil penilaian mandiri tiap-tiap platform.
Proses verifikasi ini diproyeksikan memakan waktu beberapa bulan guna memastikan hasil akhir profil risiko dari masing-masing PSE valid dan sesuai realitas di lapangan.
Bagi para pelaku industri digital yang masih mengulur waktu atau belum memenuhi ketentuan penilaian mandiri profil risiko layanannya sesuai aturan PP Tunas, Meutya mengimbau manajemen perusahaan untuk segera mengambil tindakan nyata dan berkoordinasi dengan kementerian.
"Tentu kita harapkan agar segera melaporkan, segera menyampaikan self-assessment-nya. Kemudian untuk yang sudah masuk, kita akan nilai secara hati-hati mengenai profil risikonya," kata Meutya.
Sebelumnya, pada akhir April lalu, Komdigi memberikan sinyal kuat terkait batas akhir pengumpulan dokumen ini. Otoritas menetapkan tanggal 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assessment risiko kepada Pemerintah sejalan dengan implementasi regulasi tersebut.
Dalam aturan pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025, ketentuan evaluasi mandiri ini mengikat bagi seluruh PSE yang beroperasi di yurisdiksi Indonesia. Otoritas memperlakukan aturan ini secara setara tanpa membedakan apakah cakupan layanan platform tersebut berskala global ataupun lokal.
"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan segera memberikan self-assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, akhir April lalu.
Pemerintah memastikan pengawasan pasca-tenggat akan berjalan objektif. Hasil evaluasi mandiri dari tiap-tiap PSE itu nantinya bakal dinilai kembali oleh Pemerintah melalui tim yang didedikasikan khusus di internal Komdigi. Tim ini bertugas memetakan sejauh mana fitur perlindungan anak diimplementasikan.
Langkah mitigasi dan sanksi tegas juga membayangi para pelanggar regulasi ini. Apabila nantinya ada PSE yang tidak memenuhi ketentuan evaluasi mandiri sejalan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital, Pemerintah akan melakukan penegakan aturan sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.