Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum seluruh pelaku industri pinjaman online (pinjol) berisiko mengganggu aliran pendanaan dan menekan kepercayaan investor di sektor fintech, di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan masyarakat.
Vonis terhadap 97 platform peer-to-peer lending yang dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memicu kekhawatiran luas, terutama terkait kepastian hukum dan keberlanjutan industri keuangan digital.
Para Anggota Majelis Komisi, KPPU telah memutuskan 97 perusahaan pinjol dikenakan sanksi pembayaran denda yang totalnya mencapai Rp755 miliar. Denda terbesar dijatuhkan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) senilai Rp102 miliar.
Uang akan disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha di mana harus disetorkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan ganda bagi pelaku industri, baik dari sisi finansial maupun reputasi.
Secara materiil, sanksi denda dinilai akan membebani perusahaan, terutama bagi platform yang masih berupaya memenuhi ketentuan modal minimum.
“Sementara kerugian non-materiil timbul dari keengganan lender, terutama perbankan, untuk menyalurkan via pindar [pinjaman daring/pinjol legal] karena sedang bermasalah secara hukum. Ketidakpercayaan ini mahal harganya,” ujar Huda, dikutip Kamis (2/4/2026).
Kondisi ini menjadi krusial mengingat peran perbankan sebagai sumber pendanaan utama industri pindar terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Data CELIOS menunjukkan porsi penyaluran dana dari perbankan melonjak signifikan dari 10,8% pada Januari 2021 menjadi 61,7% pada Januari 2025.
Ketergantungan terhadap lender institusi tersebut membuat industri rentan terhadap perubahan sentimen. Ketika kepercayaan menurun, penyaluran pembiayaan berpotensi terhambat meskipun permintaan tetap tinggi.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2025 mencatat total penyaluran pinjaman mencapai Rp29,62 triliun dengan 17,39 juta akun borrower.
Huda menilai kondisi ini menunjukkan kebutuhan pembiayaan alternatif masih besar, sehingga gangguan terhadap sisi pendanaan akan langsung berdampak pada akses kredit masyarakat, khususnya segmen yang belum terlayani perbankan.
“Lender sebagai pemilik dana akan berpikir ulang terkait dengan kredibilitas. Ketika itu terjadi, itu akan berdampak pada penyaluran juga,” katanya.
Di sisi lain, pengamat menilai putusan KPPU juga membuka potensi ketidaksinkronan antarotoritas dalam mengatur industri keuangan digital.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menilai vonis tersebut dapat memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
“Jika kepatuhan terhadap regulator dimaknai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sulit membayangkan hal ini tidak berdampak pada iklim investasi kita sebab kepastian hukum adalah salah satu landasan bagi industri untuk tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.
Ditha menjelaskan bahwa kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi objek perkara sebelumnya disusun oleh asosiasi industri berdasarkan arahan OJK untuk mengisi kekosongan regulasi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan praktik lazim dalam kondisi mendesak, terutama saat maraknya pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat.
“KPPU semestinya dapat mempertimbangkan fakta yang dibeberkan OJK tersebut. Putusan KPPU ini justru jadi terkesan bertentangan dengan semangat regulator dalam melindungi masyarakat dan menyehatkan industri,” katanya.
Putusan ini memperlihatkan potensi friksi antara kebijakan persaingan usaha dan regulasi sektor keuangan, yang pada akhirnya berisiko menahan laju pertumbuhan industri fintech lending di Indonesia.
Rencana Banding AFPI & Perintah KPPU
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan mayoritas anggotanya akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.
Dia meneruskan, AFPI menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring. Padahal, tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK] untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Terlepas dari putusan tersebut, Entjik menegaskan AFPI tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
Adapun, KPPU memerintahkan 97 perusahaan pinjaman online alias pinjol menyerahkan jaminan bank sebesar 20% jika mengajukan keberatan atas putusan bersalah terkait menetapkan suku bunga 0,8% bersama-sama.
"Memerintahkan kepada Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan keberatan," kata Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi usai membacakan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Rhido juga memerintahkan seluruh Terlapor membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika terlambat membayar denda. Terlapor yang mengajukan keberatan dapat menyerahkan berkas ke Pengadilan Niaga, paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan.
"Keberatan diajukan paling lambat 14 hari kalender setelah pembacaan putusan jika Terlapor hadir, atau setelah tanggal penerimaan pemberitahuan putusan jika Terlapor tidak hadir," jelasnya.
Dia menyampaikan apabila Terlapor tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. (Annisa N. Amara/Sulthon S. Kandiyas)