Bisnis.com, JAKARTA — Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengusulkan pembentukan forum konsultasi teknis berkala antara pemerintah dan pelaku industri baja seiring dengan adanya pengetatan aturan restitusi pajak dipercepat.
Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara mengatakan forum tersebut diperlukan untuk membahas dampak kebijakan restitusi terhadap arus kas industri, kendala administrasi di lapangan, sekaligus menyamakan persepsi terkait kriteria risiko dan dokumen pendukung.
“IISIA mengusulkan adanya forum konsultasi teknis secara berkala antara Kementerian Keuangan/DJP [Direktorat Jenderal Pajak] dan pelaku industri baja atau asosiasi,” ujarnya kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.
Harry mengatakan forum tersebut juga dapat menjadi sarana penyampaian data industri secara lebih terstruktur, mulai dari nilai restitusi yang tertahan, rata-rata waktu penyelesaian, hingga dampaknya terhadap modal kerja perusahaan.
Dia menilai evaluasi kebijakan restitusi perlu dilakukan berbasis data agar tetap menjaga fungsi pengawasan negara tanpa menghambat hak wajib pajak patuh maupun keberlangsungan operasional industri baja nasional.
Sejatinya IISIA memahami akan kebutuhan pemerintah untuk memperkuat tata kelola restitusi pajak agar lebih akurat, tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan. Namun demikian, asosiasi menekankan restitusi tetap merupakan hak wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan.
Untuk itu, Harry meminta pengetatan restitusi tidak diterapkan secara umum dan tetap membedakan antara wajib pajak berisiko tinggi dengan wajib pajak patuh, termasuk pelaku industri dengan rekam jejak kepatuhan yang baik.
Dia mengingatkan bahwa kebijakan pengetatan restitusi berdampak signifikan terhadap arus kas perusahaan sektor besi dan baja. Pasalnya, industri ini memiliki kebutuhan modal kerja tinggi dengan nilai transaksi besar serta beban pajak masukan dari bahan baku, energi, impor, jasa, hingga belanja modal.
“Apabila proses restitusi tertunda, dana yang seharusnya kembali ke perusahaan dapat tertahan sehingga menekan modal kerja, pembayaran kepada pemasok, biaya produksi, dan rencana investasi perusahaan,” jelas Harry.
Dia menambahkan bahwa perlambatan restitusi dapat meningkatkan penerimaan pajak neto pemerintah dalam jangka pendek. Meski demikian, Harry mengingatkan peningkatan penerimaan neto yang berasal dari penahanan restitusi tidak boleh mengorbankan keberlangsungan sektor produktif.
“Jika terlalu ketat, kebijakan ini dapat menekan produksi, investasi, dan daya saing industri, yang pada akhirnya justru dapat mengurangi basis pajak di jangka menengah,” tegasnya.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan PMK No.28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar Pajak alias restitusi dipercepat. Aturan yang sudah berlaku sejak Jumat (1/5/2026) ini mempertebal sejumlah mekanisme penelitian dalam proses pengajuan restitusi dipercepat.
Restitusi dipercepat adalah hak yang diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan Perusahaan Kena Pajak (PKP) berisiko rendah untuk mengajukan pengembalian lebih bayar pajak dari DJP hanya melalui penelitian saja, tanpa pemeriksaan.
Apabila memenuhi persyaratan, maka DJP bisa memberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) kepada WP maupun PKP.
Persyaratan ini pun kini ditata ulang sedemikian rupa oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Utamanya mengenai tambahan mekanisme penelitian formal, surat pemberitahuan, serta pajak masukan yang dikreditkan.
Pengetatan juga terlihat dalam persyaratan laporan keuangan (lapkeu) yang di antaranya harus memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Di sisi lain, WP juga harus dipastikan tidak sedang diperiksa atas masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang diajukan restitusi dipercepat.