Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah memecat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YN usai terbukti menerima suap.
Ketua Sidang MKH Yanto mengatakan YM terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat.
“Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/5/2026).
Putusan tersebut dijatuhkan setelah YM terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada pelapor tanpa dikembalikan.
Yanto menambahkan, YM terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) soal prilaku hakim.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto
Berdasarkan komisiyudisial.go.d, praktik ini bermula pada pertemuan terlapor YM dengan pelapor pada Maret 2024. Kala itu terlapor YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di MA.
Hanya saja, setelah enam kali uang dikirimkan dengan total Rp 1 miliar dan satu kali peminjaman uang Rp 90 juta ke bank atas nama terlapor YM, pelapor mengetahui bahwa YM ternyata tidak pernah mengurus terkait perkara yang dimaksud.
Sebab, nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada SIPP MA tidak sesuai dengan laporan hakim YM ke pelapor. Atas dasar hal ini, pelapor melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.
Di sidang, YM mengakui dan sadar tidak mampu untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Dalam pengakuannya, terlapor menyanggupi untuk pengurusan perkara kasasi karena terdesak membutuhkan uang.
YM juga mengakui telah menerima Rp720 juta. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umroh ibunya. Sebab, sebanyak 60 jemaah travel umroh ibu terlapor tidak bisa kembali ke tanah air dikarenakan ditipu oleh salah satu agen penjualan tiket pesawat.
Sisanya, YM gunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan bermain judi online. Di hadapan majelis hakim, YM pun mengakui perilakunya telah meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan.
Adapun, YM telah beritikad baik mengembalikan uang pelapor. Meskipun belum seluruhnya dibayarkan, YM berkomitmen akan menyelesaikan dengan mencicil pengembalian uang tersebut. Sementara, uang pinjaman senilai Rp 90 juta telah dilunasi oleh ibu YM dalam bentuk uang tunai dan sertifikat dari beberapa aset.
Namun demikian, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis. MKH telah merinci berdasarkan bukti dan fakta sidang tidak ada hal yang meringankan terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.