Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan hak konsumen yang terdampak gangguan pasokan listrik tetap terpenuhi, termasuk memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab pemadaman, proses pemulihan, hingga mekanisme kompensasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya memberi perhatian dan merespons keluhan masyarakat akibat gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen.
“Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Moga mengatakan pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Pelaku usaha juga wajib menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menekankan Kemendag terus berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) terkait perkembangan penanganan gangguan pasokan listrik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN, pemadaman listrik yang meluas di Pulau Sumatra pada 22–24 Mei 2026 diindikasikan terjadi akibat putusnya jalur transmisi. Hasil identifikasi dan investigasi awal Bareskrim Polri menunjukkan gangguan tersebut disebabkan faktor teknis dan cuaca ekstrem yang menyebabkan putusnya kabel transmisi.
Adapun pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa dipicu gangguan teknis pada dua pembangkit Independent Power Producer (IPP) yang terpaksa keluar dari sistem kelistrikan Jawa. Per 21 Juni 2026, pemadaman bergilir telah berhasil diminimalisasi seiring pulihnya pembangkit dan membaiknya kondisi sistem kelistrikan karena pasokan energi primer tetap terjaga.
Kemendag juga menyampaikan pembayaran kompensasi kepada konsumen masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Adapun ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Lebih lanjut, bentuk kompensasi yang dapat diberikan berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau pemberian token listrik bagi pelanggan prabayar yang akan diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token pada bulan berikutnya.
Adapun untuk memperkuat perlindungan konsumen, Kemendag menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta melalui layanan telepon di (021) 3441839.
Selain itu, masyarakat yang terdampak pemadaman listrik juga dapat menghubungi pusat panggilan (contact center) PLN melalui nomor telepon 123, aplikasi PLN Mobile, maupun media sosial resmi PLN untuk menyampaikan laporan atau memperoleh informasi terkait penanganan gangguan kelistrikan.