Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perkara tata kelola minyak akan digelar pada hari ini, Selasa (27/1/2026). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Ignasius Jonan akan menjadi saksi untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, Jonan sempat dipanggil untuk menjadi saksi, tetapi karena kondisi kesehatan sehingga berhalangan hadir. Begitu juga dengan Ahok yang akan menjadi saksi sidang kasus tata kelola minyak.
Ahok juga sempat dipanggil pekan silam, tetapi berhalangan hadir pada sidang pekan lalu karena sedang berada di luar negeri. Ahok pun dijadwalkan ulang untuk menjadi saksi pada hari ini.
Jaksa Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa Ahok rencananya dihadirkan ke dalam sidang tata kelola minyak pada hari ini seiring dengan kapasitasnya sebagai Komisaris Pertamina periode 2019-2024.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Triyana mengatakan bahwa Ahok sudah mengonfirmasi dan menyatakan bisa hadir pada sidang hari ini di PN Jakarta Pusat. Jaksa pun telah meminta kesempatan kepada hakim untuk menghadirkan kembali saksi guna pemeriksaan.
“Jika Minggu depan, kami pastikan di hari Selasa [27/1/2026]. Kita akan undang kembali Pak Ahok untuk hadir memberikan keterangan saksi,” kata Triyana.
Sementara itu, saksi lainnya yang berhalangan hadir adalah Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan dan Wamen ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar. Triyana menjelaskan Arcandra berhalangan karena sakit sementara Jonan mengalami kendala teknis.
Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan batal hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah karena sakit.
Dirtut Jampidsus Kejagung RI Riono Budi Santoso mengatakan bahwa Jonan dkk bakal dimintai keterangan soal pelaksanaan tata kelola minyak di persidangan tersebut.
"Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan," kata Riono kepada wartawan dikutip Senin (19/1/2026).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Jonan dkk dihadirkan saksi untuk terdakwa dari anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan terdakwa Riva Siahaan.
"Iya [dihadirkan sebagai saksi] untuk dua-duanya," tutur Anang.
Sebelumnya, Kerry Andrianto, Riva Siahaan hingga terdakwa lainnya telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.
Adapun, Kerry juga diduga telah mendapatkan keuntungan secara total Rp3 triliun atas perbuatannya dalam penyewaan kapal hingga terminal BBM dalam perkara tersebut.
Respon Kuasa Hukum Kerry Adrianto Reza
Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva merasa bahwa tuduhan jaksa kepada kliennya belum menemukan bukti yang cukup kuat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Menurut mantan ketua MK itu, selama proses persidangan tidak ada bukti berkaitan dengan dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang menyeret perusahaan pelat merah.
"Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada. Jadi tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Termasuk, katanya, pembuktian terkait penyewaan tangki Bahan Bakar Minyak di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN). Menurutnya, hal itu didasari setelah pihaknya membaca seluruh dokumen persidangan.
"Kami yakin dengan membaca seluruh dokumen-dokumen persidangan dan juga apa yang sudah fakta-fakta persidangan sudah ada, kami yakin untuk sampai ke sana karena saksi-saksi utama ini sudah maju. Kami tidak yakin untuk sampai bisa membutuhkan hal itu," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang berlaku.