Bisnis.com, SURABAYA – Sejumlah provider atau perusahaan operator ditemukan masih berani memasang jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) tanpa izin. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun menjatuhkan sanksi tegas.
Penertiban ini dilakukan karena masih ditemukan kabel utilitas FO yang tidak mengantongi izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan pihaknya memprioritaskan penertiban kabel utilitas FO yang terpasang tanpa izin sesuai dengan data pemerintah kota. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh utilitas terpasang sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesemrawutan di ruang kota.
"Kita menertibkan utilitas kabel-kabel FO yang ada di atas, tidak berizin, sesuai daftar yang kita miliki, sehingga kita tertibkan dan setelah ini kita tata," ucap Zaini, Selasa (10/2/2026).
Selain menertibkan kabel yang tidak berizin, Pemkot Surabaya juga akan melakukan penataan terhadap kabel FO yang telah mengantongi izin. Zaini menegaskan penataan dilakukan untuk menciptakan tata kota yang rapi, tertib, dan selaras dengan upaya memperindah wajah kawasan urban.
"Yang sudah ada izinnya, kita tata. Karena agar tidak semrawut kota ini, biar indah sebagaimana instruksi Bapak Presiden," tegasnya.
Zaini juga memastikan kegiatan penertiban kabel FO tidak berhenti di satu lokasi saja. Pemkot Surabaya telah menyusun jadwal lanjutan untuk memastikan penataan utilitas kabel dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah Kota Pahlawan.
"Kita tidak berhenti. Kita sudah punya jadwal hari Selasa (10/2), Rabu (11/2), Sabtu (14/2). Kemudian Minggu depan kita beralih ke sisi-sisi yang lain," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Zaini pun mengimbau kepada segenap penyedia layanan atau pemilik jaringan FO untuk dapat bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dengan secara beriringan menjaga estetika kota.
"Kita sudah berkomunikasi dengan pihak provider. Dua kali kita mengundang. Kemudian kalau bisa dirapikan sendiri, kita senang, kita bersama-sama, karena Surabaya ini tidak bisa bekerja sendiri. Artinya, mari kita jaga sama-sama untuk merapikan Kota Surabaya," tegasnya.
Sebagai informasi, operasi penertiban tersebut juga melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya.
Di antaranya, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
"Kita tahu bahwa yang pertama tidak berizin, tidak menyewa kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kemudian yang kedua kalau sudah sewa, ada izinnya, maka kita rapikan. Kita akan rapikan agar tidak semrawut, tidak mengganggu kepentingan yang lain," pungkasnya.