Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum pasti menerapkan pengenaan cukai minuman berpemanis kemasan (MBDK) pada tahun depan, meski sudah masuk dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan pihaknya masih ingin meminta pendapat Kementerian Perindustrian serta industri makanan dan minuman (Mamin). Dikhawatirkan, penerapan cukai MBDK akan mengganggu industri atau mamin.
"Paling tidak ada 6 juta orang yang bekerja di sektor produksi makanan minuman ini. Jadi tentunya kami harus juga banyak mendengar," ungkap Febrio kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Kendati demikian, dia mengaku senang bahwa DPR sudah memberi lampu hijau agar Kemenkeu mengimplementasikan cukai MBDK. Hanya saja, otoritas fiskal masih akan memantau situasi perekonomian ke depan.
Febrio pun berharap pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025 bisa terakselerasi, setidaknya 5,5%. Dengan demikian, tercipta lapangan kerja sehingga pengenaan cukai MBDK bisa lebih kondusif.
"Supaya kebijakannya nanti enggak salah," ujarnya.
Adapun dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Febrio mengungkap lonjakan tagihan BPJS Kesehatan menjadi salah satu alasan rencana pengenaan cukai MBDK. Kemenkeu, sambungnya, masih mengharapkan formulasi kebijakan yang jelas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait dengan dampak gula terhadap kesehatan.
"Dalam diskusi memang sering tercetus bahwa dampaknya bagi kesehatan masyarakat itu cukup signifikan, dan bagi APBN kalau ditarik lagi ini apakah berdampak kepada tagihan dari BPJS. Ketika semakin banyak masyarakat yang apakah penyakitnya berkaitan dengan gula," terang Febrio pada rapat kerja Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Febrio memaparkan bahwa saat ini sebanyak 115 negara atau yurisdiksi telah menerapkan pungutan cukai terhadap MBDK. Di Asia Tenggara, negara-negara seperti Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia dan Timor Leste sudah menerapkannya.
Rata-rata pungutan cukai yang diterapkan oleh pemerintah di kawasan Asean tersebut yakni Rp1.771 per liter. Febrio tak menampik rata-rata tersebut menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia untuk menggodok tarif cukai yang bakal dikenakan.
"Nah ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kami bisa melihat pentahapannya, ketika kami punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara, sekaligus sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi," lanjutnya.
Penolakan Pengusaha
Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta pemerintah untuk fokus bersama mendorong pertumbuhan ekonomi sebelum menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, jika cukai dikenakan untuk minuman berpemanis maka akan berdampak ke peningkatan harga jual akhir sehingga membebankan konsumen.
"Kondisi ekonomi begini kita fokus di pertumbuhan ekonomi dulu. Nanti setelah pertumbuhan ekonomi bagus, coba kita lihat nanti. Ya pasti akan memberatkan konsumen pasti dan menurunkan daya saing juga," kata Adhi, dikutip Senin (17/11/2025).
Pengusaha menilai hal tersebut akan kembali menekan daya beli masyarakat yang saat ini pun masih rendah dan belum pulih total apabila terjadi kenaikan harga snack minuman ringan.
Adhi menilai jika dibebankan pada masyarakat, maka pertumbuhan ekonomi akan ikut terganggu. Alih-alih pengenaan cukai, saat ini pengusaha tengah berupaya untuk mengedukasi masyarakat terkait risiko konsumsi gula berlebihan.
"Makanya kita berusaha untuk bersama pemerintah, kita berusaha memberikan edukasi ke konsumen untuk mengontrol sendiri konsumsinya itu. Itu yang paling penting," jelasnya.