Bisnis.com, MEDAN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membocorkan rencana memperluas cakupan perlindungan hingga ke pemegang polisasuransi.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba mengatakan Program Penjaminan Polis merupakan mandat strategis yang diberikan kepada LPS dengan tujuan memberi proteksi bagi pemegang polis asuransi yang izin perusahaan asuransinya dicabut.
"Penjaminan terhadap polis asuransi tidak hanya memberikan kepastian bagi pemegang polis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pada industri asuransi, sekaligus mendukung pertumbuhan penetrasi asuransi di masyarakat," ujar Ferdinan di Medan, Senin (4/5/2026).
Ferdinan menyampaikan industri asuransi memiliki potensi yang besar untuk terus tumbuh di Indonesia. Per tahun 2020, rasio aset asuransi di Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di angka 4,6%.
Kehadiran penjaminan polis asuransi yang dimandatkan kepada LPS diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri asuransi, sekaligus mendukung pertumbuhan penetrasi asuransi di masyarakat.
Dia menyinggung Amerika Utara dan Eropa yang tercatat sebagai kawasan dengan jumlah kegagalan terbesar di dunia. Namun, keduanya tetap mampu mendominasi pasar asuransi global dengan dukungan keberadaan lembaga penjamin polis.
"Jangan terkecoh dengan kasus kegagalan perusahaan asuransi, karena yang utama adalah bagaimana proteksi terhadap kepentingan pemegang polisnya," tutur Ferdinan.
Saat ini, lanjutnya, LPS sedang mempersiapkan Program Penjaminan Polis dengan skema terbaik. Dia mengakui penentuan skema merupakan tantangan tersendiri karena setiap negara memiliki keunikan profil industri dan faktor penentu yang berbeda.
Berdasarkan survei International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) tahun 2023, terdapat beberapa mandat penjaminan polis asuransi di setiap negara, seperti: paybox, paybox plus, loss minimizer, dan risk minimizer.
Sesuai dengan rencana amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ferdinan menyebut desain Program Penjaminan Polis oleh LPS diusulkan untuk mendapatkan mandat yang paling komprehensif yaitu risk minimizer.
"Usulan mandat risk minimizer dalam UU P2SK tersebut diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan benar-benar memberikan proteksi yang maksimal bagi pemegang polis," ujarnya.
Di samping penentuan skema, LPS kini juga tengah memperinci kesiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis seperti terkait kepesertaan, cakupan polis yang dijamin, nominal limit penjaminan, dan skema kontribusi dari perusahaan asuransi.
Program Penjaminan Polis oleh LPS ini rencananya akan diimplementasikan secara efektif paling lambat awal Januari 2028.