Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu pengkinian data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, usai menghadiri acara Bisnis Indonesia Economic Outlook (BIEO) 2026 di Savoy Homann Hotel, Bandung, Senin (8/12/2025).
Herman meyakini bahwa penetapan upah akan dilakukan dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek dan didasarkan pada dua pertimbangan utama.
"Tentu yang pertama pertimbangannya kita harus melihat kebijakan pemerintah pusat. Yang kedua, kita melihat situasi, kondisi Jawa Barat," ujarnya.
Ia menjanjikan bahwa pada saatnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan mengambil keputusan yang tepat yang dapat diterima oleh semua pihak.
"Insyaallah pada saatnya Pak Gubernur akan mengambil keputusan yang tepat, ya, yang apa, baik untuk semua pihak," katanya.
Herman menambahkan bahwa keputusan terkait upah harus bersifat menyeluruh dan tidak hanya menguntungkan satu pihak.
"Jadi enggak boleh komprehensif, enggak boleh parsial. Enggak boleh silo, enggak boleh parsial, tapi harus komprehensif," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak lagi mengikuti pola kenaikan tunggal seperti tahun sebelumnya.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.