Bisnis.com, JAKARTA - Kesaksian mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel menimbulkan berbagai ironi seperti adanya keterlibatan partai politik dan ormas, hingga peran anaknya yang jadi perantara uang pemerasan.
Kemarin, Senin (19/1/2026), Noel menjalani sidang perdana dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus dugaan pemerasan penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat dipersidangan, Noel menyebutkan ada satu ormas dan satu partai yang terlibat dalam perkara ini.
Namun, dia enggan menjawab secara detail identitas partai dan ormas tersebut. Noel menyampaikan akan membocorkan pada sidang di pekan depan. "Yang jelas ada satu partai dan satu hormat yang terlibat langsung dalam permainannya," katanya.
Menurutnya selama menjabat banyak perusahaan yang melakukan perlawanan, serta adanya keterlibatan partai dan ormas itu.
"Kawan-kawan kan tahu bagaimana pengusaha-pengusaha yang saya sidang dan melakukan perlawanan. Makannya saya bilang ada partai dan ormas," ujarnya.
Terkait abolisi, Noel menyatakan tidak memerlukan hak prerogatif presiden itu. Dia menilai presiden memiliki tugas melayani rakyat dan keperluan negara.
"Enggak usah lah. Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatan saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya," jelasnya.
Dia mengomentari kinerja KPK, di mana baginya KPK telah gagal menangani tindak pidana korupsi. Sebab menurutnya KPK seharusnya melakukan pencegahan. Tak hanya itu, dia mengatakan KPK telah menarasikan kebohongan dalam menangani perkara Sertifikat K3.
"Semoga orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita tak mau penegak hukum basisnya kebohongan. Apalagi presiden menyampaikan berkali-kali KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi karena KPK melakukan penanganan korupsi dengan penangkapan padahal itu UU KPK ada pencegahan," terangnya.
Peran Anak Noel
Dalam persidangan, muncul fakta bahwa Noel menerima uang hasil pemerasan penerbitan Sertifikat K3 melalui perantara yang salah satunya adalah anak kandungnya.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Noel Nomor: 06/TUT.01.04/24/01/2026. Noel mulanya mengetahui adanya aksi pemerasan tersebut, tetapi dia justru meminta jatah Rp3 miliar. Irvian Bobby yang mengkoordinir penampungan uang pemerasan menyanggupi keinginan Noel.
"Terdakwa Inmanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp3 miliar. Atas permintaan tersebut kemudian Irvian Bobby Mahendro menyanggupinya," kata Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada bulan Desember 2024, Noel kembali menghubungi Irvian untuk melakukan pertemuan membahas Rp3 miliar. Uang kemudian diberikan melalui perantara di mana Rp70 juta bersumber dari PT KEM Indonesia dan Rp2,93 miliar dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain.
Jaksa menyebut bahwa Noel memberikan kontak Nur Agung untuk dihubungi Irvian Bobby. Selanjutnya hasil koordinasi, Irvian Bobby melalui supirnya menyerahkan Rp3 miliar yang disimpan dalam tas jinjing kepada Nur Agung di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat
"Yang kemudian oleh Nur Agung Putra Setia tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divan Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar Jaksa.
Sarkasme Gembong Korupsi
Menurutnya, KPK telah menarasikan dirinya seolah-olah sebagai gembong korupsi sehingga dia menyatakan sebagai gembong korupsi.
"Apalagi kita liat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong. Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong," katanya.
Dia bahkan memerintahkan agar semua kementerian melakukan korupsi massal. Dia tidak mengelak mengenai penyitaan 32 mobil dan siap bertanggung jawab untuk menghadapi proses hukum.
"Saya tidak membantah apa yang disampaikan 32 mobil dengan rumah tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau parkir semana itu. Mobil [motor] Ducati, Nissan GTR," jelasnya.
Noel mengomentari kinerja KPK, di mana baginya KPK telah gagal menangani tindak pidana korupsi. Sebab menurutnya KPK seharusnya melakukan pencegahan. Tak hanya itu, dia mengklaim KPK telah menarasikan kebohongan dalam menangani perkara Sertifikat K3.
"Semoga orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita tak mau penegak hukum basisnya kebohongan. Apalagi presiden menyampaikan berkali kali KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi karena KPK melakukan penanganan korupsi dengan penangkapan padahal di UU KPK ada pencegahan," tandasnya.