Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak berencana moratorium ekspor kelapa bulat meskipun permintaan diperkirakan meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan ketersediaan kelapa nasional masih mencukupi, meski selama ini ekspor kelapa sebagian besar berasal dari wilayah Indonesia bagian barat.
Meski demikian, Kemendag juga mengakui tingginya harga ekspor turut memengaruhi harga kelapa di dalam negeri.
“Kita tidak ada rencana untuk moratorium, nggak ada. Karena memang petani lagi menikmati harga kelapa. Kalau dulu kan harga kelapa murah sekali,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Di sisi lain, Budi menambahkan bahwa saat ini mulai banyak investasi asing yang masuk ke Indonesia untuk mengembangkan industri pengolahan kelapa, seperti produk santan.
Menurutnya, masuknya investasi tersebut menunjukkan upaya investor untuk mendekatkan kegiatan produksi dengan sumber bahan baku di dalam negeri, yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri kelapa nasional ke depan.
“Berarti kan mereka sudah mendekatkan diri ke bahan bakunya. Mudah-mudahan akan lebih bagus lagi nanti,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, para pengusaha meminta agar pemerintah memberikan moratorium ekspor kelapa alias penangguhan sementara selama 6 bulan seiring dengan krisis bahan baku yang terjadi di dalam negeri.
Ketua Harian Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (Hipki) Rudy Handiwidjaja menilai moratorium ekspor kelapa perlu dilakukan lantaran banyak industri yang sudah tidak bisa memproduksi kelapa bulat.
”Hipki selalu mengusulkan kepada pemerintah untuk kita lakukan moratorium ekspor kelapa, jadi kita larang ekspor kelapa selama 6 bulan,” kata Rudy saat dihubungi Bisnis, Jumat (25/4/2025).
Rudy menilai pemerintah perlu memberikan moratorium ekspor kelapa dengan jangka waktu paling lama 6 bulan. Sebab, jika moratorium ekspor dilakukan dengan jangka waktu terlalu lama maka akan berdampak pada harga kelapa di dalam negeri yang turun, sehingga bisa merugikan petani dan pedagang.
Dihubungi terpisah, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir menjelaskan instrumen PE merupakan solusi yang diambil pemerintah untuk menangani isu kelangkaan kelapa di Tanah Air.
“Bersamaan dengan isu kelangkaan kelapa di dalam negeri, pemerintah menyepakati untuk menggunakan instrumen PE sebagai solusinya,” kata Farid kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).
Adapun, rencana pengenaan tarif PE kelapa bulat nantinya akan mengikuti tingkatan harga komoditas. Namun, Farid enggan memberikan informasi lebih detail ihwal berapa besaran tarif PE yang dikenakan pemerintah terhadap komoditas ini.
“Untuk besaran untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi, namun nanti sifatnya progresif yaitu besaran PE mengikuti tingkatan harga komoditas,” ujarnya.
Namun demikian, Farid menjelaskan bahwa dalam menentukan besaran tarif PE, pemerintah akan mengacu pada Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (PP 24/2015).
“Tentunya kementerian/lembaga pengusul telah mempunyai kajian dan melakukan konsultasi dengan pelaku usaha terkait,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengambilan keputusan ini dibahas di Komite Pengarah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan yang anggotanya adalah kementerian/lembaga terkait.
Adapun, pengenaan PE kelapa sejatinya tertuang di dalam amanat PP 24/2015 dan Peraturan Presiden 132 Tahun 2024 (Perpres 132/2024) tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Ini artinya, komoditas perkebunan dan turunannya diatur dalam Perpres 132/2024, yakni kelapa sawit, kakao, dan kelapa menjadi objek pengenaan PE.
“Telah diatur pada perundangan-undangan dimaksud pembentukan Badan Pengelola dan Perkebunan, di mana dana yang terkumpul akan dikembalikan ke sektor ini kembali dalam bentuk seperti dana untuk pengembangan SDM, pembiayaan R&D, promosi, replanting, dan lain sebagainya,” pungkasnya.