Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat menilai pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berpotensi menciptakan ketidakseimbangan apabila hanya diberlakukan bagi produk asal Amerika Serikat (AS), sementara pelaku usaha lain tetap dibebani kewajiban kandungan lokal.
Dalam industri seperti smartphone, pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan perbedaan perlakuan regulasi tersebut dapat memengaruhi struktur biaya dan daya saing pelaku usaha.
“Kebijakan apa pun harus memastikan persaingan tetap sehat, tidak mematikan pelaku usaha dalam negeri, dan tidak mengurangi standar keamanan, kualitas, maupun layanan purna jual,” kata Heru kepada Bisnis pada Senin (23/2/2026).
Heru menegaskan konsumen berhak memperoleh produk yang aman, berkualitas, serta didukung ekosistem layanan yang memadai, terlepas dari asal negaranya.
Dalam jangka panjang, lanjut dia, dampak kebijakan sangat bergantung pada desain regulasi yang diterapkan.
Menurutnya, apabila tidak diatur secara hati-hati, terdapat risiko meningkatnya ketergantungan Indonesia terhadap produk impor, yang pada akhirnya dapat memengaruhi ketahanan pasokan dan stabilitas harga.
Heru menambahkan, tingkat ketergantungan yang tinggi juga berpotensi menekan inovasi serta mengurangi investasi domestik. Oleh sebab itu, keseimbangan antara keterbukaan pasar dan penguatan industri dalam negeri menjadi krusial.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan Indonesia tetap memiliki beragam pilihan produk, harga yang wajar, serta kepastian kualitas dan layanan. Pasar yang sehat dan kompetitif, pada akhirnya, menjadi bentuk perlindungan terbaik bagi masyarakat.
“Dan lebih khusus TKDN ini kan upaya agar ada porsi lokal dari perkembangan digital yang lebih banyak dinikmati asing,” katanya.
Heru menjelaskan bahwa kebijakan TKDN pada dasarnya dimaksudkan untuk melawan hegemoni asing, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar pasif, melainkan memiliki daya tawar dan memperoleh kontribusi nyata dari perkembangan digital di dalam negeri, sehingga tidak sepenuhnya didominasi pihak asing.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk proyek atau belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mendorong penggunaan produk buatan Indonesia.
Adapun barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, termasuk yang dipasarkan langsung kepada konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan memenuhi ketentuan TKDN secara umum.
“Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri,” ungkapnya.