Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menginformasikan kewajiban dan larangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan bahwa PP Tunas merupakan sabuk pengaman (safety belt) yang berfungsi sebagai perlindungan sekaligus standar keamanan dengan mengatur akuntabilitas PSE.
Lustarini juga menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, terdapat tiga komponen wajib yang harus disediakan oleh PSE.
Ketiga kewajiban tersebut di antaranya adalah penyediaan informasi batas minimum usia pengguna, mekanisme verifikasi usia pengguna anak, serta mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur (PLF) atau potensi pelanggaran hak anak.
“Selama ini yang dilakukan adalah pengguna melakukan self-declaration, artinya pengguna digital dapat bersifat anonim,” ujar Lustarini dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) bertajuk Dunia Digital Anak di Media Sosial: Seberapa Aman? di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Oleh karena itu, terdapat prinsip pengaturan dalam PP Tunas yang harus dipahami oleh PSE. Komdigi membagikan kewajiban dan larangan bagi PSE sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
Berikut 10 kewajiban PSE beserta larangannya:
Kewajiban PSE:
1. Menyediakan fitur persetujuan orang tua atau wali anak.
2. Mengonfigurasi produk, layanan, dan fitur (PLF) dengan tingkat privasi tinggi.
3. Memberikan notifikasi terkait pelacakan lokasi anak.
4. Menyelenggarakan PLF sesuai dengan fungsi dan usia anak.
5. Melakukan edukasi dan pemberdayaan serta melaporkannya kepada Menteri.
6. Memastikan pihak yang bekerja sama dengan PSE mematuhi ketentuan pelindungan anak.
7. Bertanggung jawab atas pelindungan data pribadi pada perangkat atau mainan yang terhubung dengan internet.
8. Memberikan informasi yang lengkap dan tidak menyesatkan.
9. Menunjuk pejabat yang bertugas dalam pelindungan data pribadi.
10. Menyusun penilaian dampak pelindungan data pribadi.
Larangan PSE dalam PP Tunas di antaranya adalah tidak melakukan profiling terhadap anak, tidak mengumpulkan data geolokasi anak secara tidak semestinya, serta tidak menerapkan nudge technique dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur (PLF).
Selain itu, Pasal 3 PP Tunas mengatur objek atau pihak yang wajib mengikuti ketentuan ini, yaitu PSE publik (lembaga atau instansi negara yang menyediakan layanan digital untuk masyarakat) serta PSE privat (perusahaan swasta, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Indonesia).
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk aplikasi khusus anak, tetapi juga mencakup dua kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Tunas, yaitu PLF khusus anak dan PLF yang mungkin diakses oleh anak.
Tidak berhenti di situ, Pasal 5 PP Tunas juga mengatur aspek risiko yang harus dimitigasi oleh pemilik platform agar anak tetap aman saat beraktivitas di ruang digital.
Aspek tersebut meliputi risiko interaksi berbahaya, konten negatif, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, ketergantungan, serta kesehatan psikologis dan fisiologis.
Lustarini menambahkan, dalam proses penilaian terdapat total 58 instrumen atau pertanyaan yang harus dijawab oleh penyelenggara sistem elektronik untuk mengukur profil risiko layanan.
Namun, penting untuk dipahami kategori risiko tinggi tidak berarti produk tersebut buruk atau berbahaya secara umum. Di masyarakat sering muncul anggapan risiko tinggi identik dengan sesuatu yang harus dihindari, padahal tidak selalu demikian. Penetapan risiko tinggi kerap terjadi karena layanan tersebut memang tidak dirancang untuk digunakan oleh anak-anak.
“Ini bukan mengukur jelek atau tidaknya suatu produk digital, melainkan apakah produk tersebut diperuntukkan bagi anak atau bukan,” jelasnya. (Nur Amalina)