Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti permintaan Indonesian National Shipowners' Association (INSA), yakni untuk memperbaharui aturan perpajakan kapal asing yang melakukan aktivitas di Tanah Air.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan, pihaknya telah menginisiasi aturan baru.
Alih-alih revisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 417/KMK.04/1996 tentang norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri, DJP memutuskan untuk menerbitkan aturan turunan dari beleid yang telah berusia 20 tahun tersebut.
“Direktorat Jenderal Pajak sedang menyusun peraturan turunan dari KMK 417, bukan revisi,” ujarnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Jumat (30/1/2026).
Terkait isi dari aturan tersebut, apakah besaran pajak penghasilan (PPh) akan berubah atau tidak, Rosmauli belum dapat menyampaikannya.
Dirinya memastikan, aturan turunan ini akan diiringi dengan revisi peraturan menteri perhubungan yang berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Termasuk mewajibkan dokumen bukti pajak sebagai syarat penerbitan SPB—sebagaimana usulan dari INSA dan arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, Sekretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan dari data Kemenkeu, hanya Rp670 miliar pajak dari kapal asing yang masuk ke kas negara dari potensi Rp9 triliun hingga Rp19 triliun—seiring dengan pertumbuhan ekspor setiap tahunnya.
“Masalah KMK 417 tersebut kami mengusulkan [kepada Kemenkeu] agar beberapa penegasan dan tentunya diharapkan ada satu sanksi,” tuturnya, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, perlu juga adanya revisi yang mendukung perkembangan bisnis pelayaran Indonesia. Mengingat, kondisi 20 tahun lalu tak sama dengan kondisi pelayaran yang kini sudah masif.
Untuk memastikan kepatuhan pajak, INSA juga mendorong agar implementasi aturan tersebut menjadi persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB.
Dengan demikian, hal tersebut dapat memastikan perusahaan pelayaran asing membayar pajak sebelum meninggalkan wilayah Indonesia sehingga tercipta keadilan dengan kapal nasional.
“Kami mengusulkan Kemenkeu berkolaborasi dengan Kemenhub karena domain menerbitkan SPB itu di Kemenhub,” tambahnya.
Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pun siap menindaklanjuti apabila ketentuan tersebut ditetapkan sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara.
“Misalnya ada persyaratan tambahan untuk kapal bisa berangkat, itu kami akan ikuti,” jelasnya saat ditemui di Stasiun Tanah Abang, Rabu (28/1/2026).