Bisnis.com, JAKARTA - Sidang praperadilan perdana yang diajukan pihak eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir.
"KPK sudah kita panggil. Relaas panggilan kita tertanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB, termohon tidak muncul," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri, Selasa (24/2/2026).
Sulistyo menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Februari 2026, KPK telah mengirimkan surat penundaan persidangan. Dia menyampaikan sidang ditunda dan kembali dilaksanakan pada 3 Maret 2026
"Jadi, sidang ini kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir di KUHAP itu kan dua kali," jelasnya.
Dia menyampaikan sidang akan tetap berlangsung jika KPK tidak kunjung hadir di sidang kedua.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ketidakhadiran pihaknya karena tim biro hukum tengah menjalani sidang praperadilan di lokasi lainnya.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, staf khusus Yaqut juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan pada 9 Januari 2026.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa-apa, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.