Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan ketidakhadiran dalam sidang praperadilan yang melontarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Setyo mengatakan alasan biro hukum tidak hadir karena tengah menjalani sidang praperadilan untuk kasus lain. Menurutnya, ini bukan sekedar kehadiran, melainkan kesiapan waktu dalam menyusun dokumen hingga jawaban saat sidang berlangsung.
"Mempersiapkan segala sesuatunya. Ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban, begitu. Sehingga nanti pada saat, dan itu sudah disampaikan secara tertulis demikian oleh biro hukum sudah disampaikan secara tertulis ke pengadilan negeri untuk sekian lamanya," katanya kepada jurnalis, Selasa (24/2/2026).
Setyo bermaksud akan menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan agar dapat hadir pada sidang praperadilan selanjutnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri, menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Februari 2026, KPK telah mengirimkan surat penundaan. Dia menyampaikan sidang ditunda dan dilaksanakan kembali pada 3 Maret 2026.
Jadi, sidang ini kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir di KUHAP itu kan dua kali, jelasnya.
Dia menyampaikan sidang akan tetap berlangsung jika KPK tidak hadir pada sidang kedua.
Adapun dalam perkara ini KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 karena diduga kuat meloloskan pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024 dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.
Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengatakan penetapan status tersangka kepada kliennya diklaim cacat prosedur hukum.
Dia menjelaskan salah satunya adalah penyangkalan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang dianggap sudah tidak relevan. Alasan ini juga yang membuat pihaknya mengajukan praperadilan.
"Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, pasal 2 dan pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru. Tapi mereka tidak me-refer sama sekali. Jadi kalau dari prosedurnya, kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, Mellisa menyampaikan pihaknya tidak pernah menerima surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan lembaga antirasuah, serta tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi penjelasan hak-hak untuk kliennya.
Dia mengaku hanya mengetahui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Menurutnya penetapan tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang rigid menimbulkan permasalahan.
"Nah dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga sprindik sementara kami hanya pernah diperiksa di sprindik awal sprindik umum saja gitu. Nah nanti detailnya mungkin di persidangan," jelasnya.