Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki label halal. Hal ini seiring dengan kabar yang beredar terkait sertifikasi halal produk AS yang masuk ke Indonesia seiring perjanjian dagang.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk AS masuk ke Indonesia tidak perlu label halal adalah tidak benar. Haikal meminta masyarakat tidak khawatir terkait label halal ini. Dia memastikan terkait sertifikasi halal tidak ada yang dilanggar, pemerintah amat serius dan transparan.
“Jangan khawatir, untuk urusan halal, gak ada hal yang dirahasiakan, gak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” kata Haikal dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) membuat produk AS yang masuk Indonesia tak perlu label halal. BPJH menjelaskan setiap produk AS yang masuk Indonesia memiliki dua label halal sekaligus.
Labeling halal ini pun tetap berlaku usai perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS disepakati pekan lalu di Washington DC.
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement [MRA],” kata Haikal.
Dia menjelaskan bahwa sejak 1974, AS juga sudah memiliki regulasi yang ketat terkait produk halal. Bahkan, AS pun punya lembaga halal tersendiri yang sudah tepercaya.
Dia mencontohkan, AS sudah memiliki badan halal seperti Halal Transaction of Omaha (HTO) atau Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Lembaga-lembaga itu pun sudah diakui dan bekerja sama dengan banyak negara, termasuk dengan Indonesia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah resmi menandatangani dokumen kesepakatan dagang bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance pada Kamis (19/2/2026) waktu AS. Dokumen tersebut memuat kerangka perdagangan timbal balik antara Indonesia dan AS, mencakup pengaturan akses pasar, harmonisasi standar, serta komitmen pengurangan hambatan perdagangan.
Kesepakatan ini menjadi fondasi baru penguatan kemitraan ekonomi strategis kedua negara di tengah dinamika perdagangan global. Salah satu poin kesepakatan dalam dokumen tersebut adalah pengaturan terkait sertifikasi halal.
Dalam Pasal 2.9 dan Pasal 2.22, disepakati sejumlah ketentuan yang secara substansial membebaskan produk asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia.
Pada Pasal 2.9 tentang Halal untuk Barang Manufaktur, Indonesia wajib membebaskan produk manufaktur asal AS, termasuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari setiap persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi. Selain itu, Indonesia tidak akan mengenakan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal.
Pemerintah RI juga wajib mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk tanpa persyaratan tambahan, serta menyederhanakan dan mempercepat proses pengakuannya.
Sementara itu, Pasal 2.22 mengatur Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian. Dalam ketentuan tersebut, Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Lebih lanjut, produk nonhewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dibebaskan dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Kontainer dan bahan untuk pengangkutan produk pangan dan pertanian juga tidak dikenai kewajiban sertifikasi halal.
Adapun, perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor produk pertanian bersertifikat halal ke Indonesia dibebaskan dari persyaratan uji kompetensi dan sertifikasi halal bagi karyawannya.
Indonesia juga tidak akan menetapkan ketentuan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk tenaga ahli halal untuk mengawasi operasional. Pengaturan tersebut menandai perubahan signifikan dalam rezim sertifikasi halal terhadap produk impor AS, sekaligus menjadi salah satu elemen sensitif dalam implementasi kesepakatan dagang kedua negara ke depan.