Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kewajiban penilaian mandiri (self-assessment) dalam implementasi Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
PSE yang memiliki Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), yang dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak maupun yang berpotensi diakses oleh anak, wajib tunduk pada beleid ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Tunas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan cakupan aturan ini tidak terbatas pada jenis platform tertentu.
“Layanan OTT seperti Netflix, platform gim, hingga e-commerce juga termasuk dalam lingkup kewajiban ini, sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP TUNAS,” kata Alexander kepada Bisnis pada Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan ketentuan PP Tunas Pasal 4, Produk, Layanan, dan Fitur yang dimaksud mencakup layanan yang secara khusus dirancang untuk anak, serta layanan yang kemungkinan digunakan atau diakses oleh anak.
Kategori kedua ini ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti syarat dan ketentuan penggunaan, kebijakan internal, hingga bukti layanan tersebut memang diakses oleh anak. Selain itu, indikator lain meliputi adanya komposisi pengguna anak yang signifikan, penargetan iklan kepada anak, serta desain produk yang dibuat menarik bagi anak.
Kemiripan dengan layanan lain yang telah terbukti digunakan oleh anak juga menjadi pertimbangan. Adapun indikator penilaian lebih lanjut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Sebagai pedoman teknis, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penilaian risiko platform dalam melindungi anak di ruang digital. Penilaian risiko tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kemungkinan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal hingga paparan konten berbahaya seperti pornografi dan kekerasan.
Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan kesehatan, baik secara psikologis maupun fisiologis.
Platform yang memiliki satu atau lebih indikator berisiko tinggi akan diklasifikasikan sebagai platform berisiko tinggi. Platform juga diwajibkan mencantumkan batas usia minimum pengguna dengan klasifikasi usia yang rinci, mulai dari 3–5 tahun hingga 16–18 tahun, serta memastikan kesesuaian layanan dengan tahap perkembangan anak.
Regulasi ini juga melarang penargetan layanan kepada anak di bawah usia tiga tahun dan mewajibkan transparansi informasi yang mudah dipahami oleh anak maupun orang tua.
Sebelumnya, Komdigi menunggu kepatuhan platform digital lainnya terhadap PP Tunas. Pada tahap awal, Komdigi meminta delapan platform berisiko tinggi untuk menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun. Delapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh platform digital secara bertahap.
“Delapan ini memang kita harapkan menjadi model di awal, dalam waktu dekat tentu kita akan kenakan kepada semua,” kata Meutya di kantor Komdigi pada Senin (13/4/2026).
Meutya menambahkan pihaknya telah menerima banyak umpan balik dari sejumlah platform yang mulai mengirimkan hasil self-assessment mereka. Oleh sebab itu, dia berharap dalam waktu dekat akan semakin banyak platform yang menyampaikan kepatuhan di luar delapan platform berisiko tinggi tersebut.