OJK menerbitkan aturan ETF emas, membuka peluang investasi baru. Tiga manajer investasi siap meluncurkan produk ini, meningkatkan diversifikasi portofolio. [1,410] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terkait dengan produk Exchange Traded Fund atau ETF emas. Payung hukum itu membuka jalan lahirnya instrumen investasi alternatif dengan underlying aset emas yang sudah dirancang tiga manajer investasi.
Beleid itu terbit melalui Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas atau ETF emas.
Dalam beleid yang diterima Bisnis, aturan tersebut mempertegas aturan terkait ETF Emas di pasar modal Indonesia. Regulasi ini mengatur secara terperinci mulai dari penamaan produk, standar kemurnian emas, mekanisme penilaian harga, hingga sanksi bagi pelanggar.
Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, perlindungan investor, dan kredibilitas industri ETF berbasis emas.
"Setelah pernyataan pendaftaran efektif, ETF Emas wajib dicatatkan di bursa paling lambat 30 hari kerja," bunyi beleid yang dikutip, Rabu (4/3/2026).
Secara lebih terperinci, dalam aturan tersebut pada bagian Bab IV mengatur Pedoman Pengelolaan ETF Emas, pasal 17 menyebut nilai pasar wajar emas yang menjadi dasar perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB).
Manajer Investasi wajib memilih satu acuan harga dari tiga opsi. Pertama, harga kuotasi aktif dari Penyedia Emas yang bisa diakses publik
Kedua, Harga acuan emas dari London Bullion Market Association (LBMA), dengan penyesuaian kurs dan standar kemurnian Ketiga, Harga dari lembaga penilai harga yang ditetapkan OJK.
Setelah menetapkan harga acuan emas, MI dilarang melakukan perubahan acuan perhitungan. Pada Bab yang sama bagian ketiga Pasal 19 aturan menegaskan komposisi portofolio ETF Emas. Paling sedikit atau minimal 95% dari NAB harus diinvestasikan pada aset emas.
Aturan baru menegaskan komposisi portofolio ETF emas yakni paling sedikit atau minimal 95% dari NAB harus diinvestasikan pada aset emas.
Aset emas yang dimaksud mencakup emas batangan, emas non-fisik, dan instrumen emas lain yang ditetapkan OJK. Sisanya, yakni maksimal 5% boleh ditempatkan pada instrumen pasar uang, deposito, atau kas.
Emas yang menjadi underlying ETF wajib memenuhi standar kemurnian yakni sebesar 99,9% untuk emas bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebesar 99,5% untuk emas yang masuk daftar Good Delivery List LBMA.
Penyimpanan emas wajib dilakukan melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian. Emas tersebut juga harus disimpan atas nama ETF dan tidak boleh dipinjamkan atau dialihkan selain untuk kepentingan ETF Emas. Adapun pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk melakukan Penyimpanan Emas dapat merupakan Pihak yang sama dengan Penyedia Emas.
Dalam hal ini, penyedia Emas hanya boleh berasal dari Lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha bulion dari OJK dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dapat bekerja sama dengan Penyedia Emas untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan emas. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Penyedia Emas memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan transaksi ETF Emas. Jika transaksi emas dilakukan melalui Penyedia Emas, maka Manajer Investasi harus memiliki perjanjian tertulis dengan pihak tersebut.
Selain itu, Manajer Investasi juga wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan guna menjaga likuiditas perdagangan Unit Penyertaan ETF Emas.
Dealer Partisipan sendiri wajib memiliki kemampuan untuk menciptakan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan ETF Emas. Mereka dapat melakukan jual beli emas dengan Penyedia Emas untuk mendukung proses penciptaan dan/atau pelunasan unit ETF, dengan ketentuan transaksi dilakukan pada harga terbaik dan wajar.
Dalam rangka menjaga likuiditas pasar, Dealer Partisipan diperbolehkan membeli dan menjual Unit Penyertaan ETF Emas, dengan kewajiban untuk secara berkala atau terus-menerus memasukkan penawaran beli dan/atau jual di sistem perdagangan Bursa Efek, serta mampu merealisasikan transaksi sesuai komitmen dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam ETF, likuiditas juga sangat penting. Karena itu, manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan.
OJK juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari, Peringatan tertulis, Denda,Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan usaha, serta Pencabutan izin.
Sanksi administratif bisa dikenakan dengan atau tanpa didahului sanksi tertulis. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif.
Opsi Diversifikasi Produk Investasi
Hasan Fawzi, Penjabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengatakan
regulasi ini disusun untuk memperluas underlying asset produk ETF di Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan dan masukan dari para Manajer Investasi (MI) yang selama ini menginginkan alternatif instrumen berbasis komoditas, khususnya emas.
Berdasarkan data OJK, setidaknya tiga Manajer Investasi telah melakukan persiapan penerbitan ETF Emas dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Tak hanya itu, lanjutnya, sebanyak 12 manajer investasi tercatat telah berdiskusi dan menyatakan komitmen untuk menerbitkan produk serupa dalam waktu mendatang.
Meski prospeknya menjanjikan, peluncuran ETF Emas bukan tanpa tantangan. Hasan menyebut sosialisasi dan edukasi kepada investor menjadi kunci awal keberhasilan produk ini. Pasalnya, meskipun emas sudah populer, mekanisme investasi melalui ETF masih relatif baru bagi sebagian investor ritel.
Di sisi lain, dia meminta agar MI juga perlu memastikan kesiapan dari aspek kompetensi dan keahlian dalam pengelolaan instrumen berbasis emas.
Hasan juga menyebut kehadiran ETF Emas diyakini akan membuat variasi underlying produk ETF semakin beragam. Selama ini, ETF di Indonesia lebih banyak berbasis saham atau indeks tertentu. Dengan masuknya emas sebagai aset dasar, investor memiliki alternatif baru untuk melakukan diversifikasi portofolio.
Karpet Merah Launching Produk ETF Emas
PT BRI Manajemen Investasi menyiapkan peluncuran produk ETF emas pada April 2026 sembari menunggu penerbitan aturan tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Associate Director BRI Manajemen Investasi Yulius Hartono mengatakan eksposur emas melalui ETF berbasis emas fisik dibandingkan membeli emas batangan secara langsung. ETF emas dinilai lebih likuid, efisien dari sisi biaya, dan tidak memerlukan biaya penyimpanan seperti emas fisik.
Selain itu dengan kehadiran ETF Emas, investor dinilai lebih efisien waktu karena tidak perlu mengantre secara langsung untuk membeli emas fisik.
Pihaknya akan bersinergi dengan PT Pegadaian (persero) sebagai penyedia emas. Produk ini ditargetkan meluncur pada semester I/2026, menunggu rampungnya regulasi dari OJK.
“ETF emas itu target kami pada April ini seharusnya udah keluar peraturan dari OJK-nya, terus nanti kami bisa launching,” ujarnya dikutip, Senin (23/2/2026).
BRI MI tercatat akan mengembangkan produk ini melalui kolaborasi tiga mitra strategis, yaitu PT Pegadaian, PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), dan PT Mandiri Sekuritas. Dalam struktur kerja sama tersebut, BRI-MI berperan sebagai Manajer Investasi ETF Emas, Pegadaian sebagai Penyedia dan Kustodi Emas, CIMB Niaga sebagai Bank Kustodian, serta Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan.
Produk ETF emas BRI-MI ini nantinya akan menghadirkan sejumlah fitur yang tidak dimiliki instrumen emas konvensional, seperti harga real-time selama jam bursa, spread yang lebih kompetitif, transaksi digital, serta pengelolaan oleh manajer investasi dan bank kustodian.
Sementara itu, Mandiri Manajemen Investasi menargetkan dana kelolaan (asset under management/AUM) sebesar Rp1 triliun dari produk ETF emas yang tengah digodok.
ETF tersebut akan berbentuk reksa dana kontrak investasi kolektif dengan underlying emas fisik yang disimpan di Lembaga Jasa Keuangan Bulion. Perseroan tercatat telah menggandeng PT Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan untuk peluncuran ETF Emas Syariah.
Direktur Investasi Mandiri Investasi, Ernawan R. Salimsyah, mengatakan target tersebut mencerminkan optimisme terhadap meningkatnya minat investor pada instrumen safe haven di tengah ketidakpastian global.
“Kami menargetkan dana kelolaan Rp1 triliun. Peluang ETF emas semakin relevan di tengah fragmentasi geopolitik dan meningkatnya risiko kebijakan fiskal maupun moneter global,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Mandiri Investasi memperkirakan produk dapat diluncurkan dua hingga 3 bulan setelah POJK terkait ETF emas resmi diterbitkan. Saat ini, perseroan memantau perkembangan regulasi sembari mematangkan kesiapan operasional, legal, dan infrastruktur produk.
Senada dengan BRI Manajemen Investasi dan Mandiri Manajemen Investasi, Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM) tengah menyiapkan peluncuran produk ETF emas.
Chief Investment Officer Sinarmas Asset Management Genta Wira Anjalu mengatakan pengembangan ETF emas tidak hanya ditujukan untuk memperbesar dana kelolaan, tetapi juga memperluas basis investor dan meningkatkan literasi investasi.
“Jika ETF emas ini diluncurkan, target kami bukan hanya dari sisi AUM, tetapi juga dari sisi perluasan basis investor dan peningkatan literasi investasi,” ujar Genta, Kamis (24/2/2026).
Menurut dia, ETF emas memiliki prospek cerah di tengah meningkatnya kebutuhan investor terhadap diversifikasi portofolio dan manajemen risiko. Emas kembali dipandang sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian geopolitik, arah suku bunga global, serta volatilitas pasar keuangan.
Produk ini dinilai berpotensi menarik investor ritel yang ingin memiliki emas secara praktis, investor muda yang aktif di pasar saham dan familiar dengan ETF, hingga investor institusi yang membutuhkan instrumen lindung nilai yang efisien dan likuid.
Meski demikian, Genta mengakui masih terdapat sejumlah tantangan. Persepsi harga emas yang sudah berada di level tinggi serta volatilitas harga global akibat kebijakan bank sentral utama dan dinamika geopolitik menjadi faktor yang membuat sebagian investor bersikap hati-hati. Selain itu, literasi pasar terkait perbedaan emas fisik, emas digital, reksa dana emas, dan ETF emas dinilai masih perlu ditingkatkan.
ETF emas berpotensi jadi investasi menarik di pasar modal, namun tantangan likuiditas dan pemahaman risiko harga emas perlu diantisipasi oleh investor. [441] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- Produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas digadang-gadang menjadi alternatif investasi baru yang menarik di pasar modal. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat sejumlah tantangan krusial yang perlu diantisipasi baik oleh Manajer Investasi maupun investor.
Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan kesuksesan ETF emas di berbagai negara menjadi referensi bahwa instrumen ini memiliki daya tarik kuat, terutama saat minat terhadap emas meningkat.
Mengutip Bloomberg pada Selasa (24/2/2026), harga emas pada awal pembukaan perdagangan Asia naik tipis 0,1% ke level US$5.230,19 per ons pada pukul 07.50 WIB. Dalam empat sesi sebelumnya, harga emas telah menguat lebih dari 7% dan bertahan di atas level psikologis US$5.000 per ons.
Sementara itu, dari dalam negeri harga emas Antam sudah dibanderol Rp3,06 juta per gram. Harga Buyback emas Antam juga naik jadi Rp2,854 juta.
Menurut Wawan, minat investasi emas yang sedang tinggi, ditambah investor reksadana sudah menyentuh 20 juta Single Investor Identification atau SiD, akan menjadi captive market untuk ETF emas, apalagi jika dibarengi dengan kemudahan dan kecepatan transaksi.
Sisi lain muncul juga tantangan dalam menjaga likuiditas.
“Tantangan bagi pengelola adalah menjaga likuiditas, karena standby buyer dan seller emas pasti memiliki spread harga, ditambah pajak bila ada, ini harus dikelola dengan baik agar investor tetap dapat bertransaksi,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Tantangan lainnya, kata dia, adalah investor juga perlu memahami bahwa harga emas tidak selalu bergerak naik. Dalam periode 2012–2022, misalnya, harga emas tercatat hanya tumbuh sekitar 4% dalam 10 tahun, relatif stagnan.
“Jadi, investor harus memahami katalis penggerak emas sebelum berinvestasi,” lanjutnya.
Secara mekanisme, transaksi ETF emas akan serupa dengan ETF yang sudah lebih dulu beredar di bursa luar negeri. Menurut Wawan yang membedakan adalah underlying aset berupa emas sehingga pergerakan harga bisa berbeda dengan ETF yang lebih dulu ada dan berbasis saham.
Dari sisi volatilitas, ETF emas juga akan mengikuti harga emas fisik dengan daya tarik utama adalah kemudahan dan keamanan bertransaksi.
Sebagai instrumen investasi, ETF emas berpotensi menjadi alternatif menarik untuk diversifikasi portofolio. Produk ini dapat dimanfaatkan untuk menyeimbangkan risiko, terutama saat pasar saham bergejolak.
Namun, bagi investor dengan horizon jangka pendek, disiplin manajemen risiko tetap krusial. Strategi cut loss perlu diterapkan apabila harga emas berbalik arah dan menembus batas toleransi risiko yang telah ditetapkan.
Saat ini, seiring dengan proses finalisasi aturan yang tengah dilakukan oleh OJK untuk mengakomodasi penerbitan ETF Emas, industri pun mulai bergerak. Setidaknya tiga Manajer Investasi telah melakukan persiapan penerbitan ETF Emas dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Tak hanya itu, sebanyak 12 manajer investasi tercatat telah berdiskusi dan menyatakan komitmen untuk menerbitkan produk serupa dalam waktu mendatang.
BRI Manajemen Investasi berencana meluncurkan ETF emas pada April 2026, menunggu regulasi OJK. Produk ini lebih likuid dan efisien dibanding emas fisik. [398] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – PT BRI Manajemen Investasi menyiapkan peluncuran produk exchange traded fund (ETF) emas pada April 2026 sembari menunggu penerbitan aturan tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Associate Director BRI Manajemen Investasi Yulius Hartono mengatakan eksposur emas melalui ETF berbasis emas fisik dibandingkan membeli emas batangan secara langsung. ETF emas dinilai lebih likuid, efisien dari sisi biaya, dan tidak memerlukan biaya penyimpanan seperti emas fisik.
Selain itu dengan kehadiran ETF Emas, investor dinilai lebih efisien waktu karena tidak perlu mengantre secara langsung untuk membeli emas fisik.
Pihaknya akan bersinergi dengan PT Pegadaian (persero) sebagai penyedia emas. Produk ini ditargetkan meluncur pada semester I/2026, menunggu rampungnya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“ETF emas itu target kami pada April ini seharusnya udah keluar peraturan dari OJK-nya, terus nanti kami bisa launching,” ujarnya dikutip, Senin (23/2/2026).
BRI MI tercatat akan mengembangkan produk ini melalui kolaborasi tiga mitra strategis, yaitu PT Pegadaian, PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), dan PT Mandiri Sekuritas. Dalam struktur kerja sama tersebut, BRI-MI berperan sebagai Manajer Investasi ETF Emas, Pegadaian sebagai Penyedia dan Kustodi Emas, CIMB Niaga sebagai Bank Kustodian, serta Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan.
Produk ETF emas BRI-MI ini nantinya akan menghadirkan sejumlah fitur yang tidak dimiliki instrumen emas konvensional, seperti harga real-time selama jam bursa, spread yang lebih kompetitif, transaksi digital, serta pengelolaan oleh manajer investasi dan bank kustodian.
Sementara itu, Pjs. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia atau BEI Jeffrey Hendrik menyebut saat ini ada sebanyak 11 Manajemen Investasi yang menyatakan minat penerbitan ETF emas kepada BEI. BEI juga tengah menunggu penerbitan aturan dari OJK untuk
“Saat ini kami juga masih menunggu POJK untuk ETF Emas,” katanya.
Dala keterangannya, OJK menyebut pada dasarnya ETF emas tidak berbeda dengan produk-produk exchange traded fund sejenis lainnya. Dia mengatakan perbedaan instrumen ini adalah kehadiran dua pihak, yakni penyedia emas (gold provider) dan penyimpan emas (gold custody).
OJK pun tengah berdiskusi dengan dua lembaga keuangan BUMN, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) serta PT Pegadaian (Persero).
Sejauh ini, PT Pegadaian juga mengungkapkan kesiapannya sebagai gold provider dan gold custody dalam instrumen ETF Emas yang akan diluncurkan BEI Pasalnya kedua hal tersebut merupakan dasar
Adapun harga emas Antam terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini Senin (23/2/2026). Emas Antam paling mahal kini mencapai Rp2,96 miliar, sedangkan yang paling murah dijual seharga Rp1,56 juta.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56