OJK mengatasi outflow pasar modal akibat dinamika global dengan reformasi transparansi, likuiditas, dan peningkatan investor domestik untuk stabilitas jangka panjang. [360] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Frederica Widyasari Dewi menegaskan bahwa arus dana keluar (outflow) di pasar modal Indonesia saat ini lebih dipengaruhi oleh dinamika global, bukan semata faktor domestik.
Frederica menjelaskan bahwa tekanan terhadap pasar modal tidak lepas dari kondisi geopolitik dan geoekonomi global, termasuk kebijakan suku bunga tinggi yang dipertahankan oleh bank sentral Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
“Dapat kami sampaikan kalau teman-teman lihat terjadi outflow ya karena memang saat ini kondisi dari faktor geopolitik dan geoekonomi secara global di mana tentu kalau dari The Fed higher for longer. Namun selama kita yakini fundamental kita baik ya kita harapkan ini akan bisa berbalik,” tuturnya.
Di tengah tekanan tersebut, OJK menegaskan telah melakukan berbagai pembenahan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut mencakup pembukaan data pemegang saham hingga level 1%, peningkatan detail klasifikasi data investor, serta pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Selain itu, regulator juga memperkuat aspek likuiditas dengan mendorong peningkatan porsi saham beredar bebas (free float) di atas 15%. Reformasi ini dilakukan sebagai respons terhadap evaluasi global, termasuk dari lembaga indeks seperti MSCI.
Frederica menyebut, berbagai perbaikan tersebut mulai tercermin pada pergerakan pasar yang lebih berbasis fundamental. Ia menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kini bergerak sejalan dengan indeks-indeks utama seperti LQ45 dan IDX30.
Ke depan, pasar masih akan menghadapi potensi penyesuaian jangka pendek, termasuk terkait rebalancing indeks global. Namun, OJK menilai dampaknya bersifat sementara.
“Ini adalah temporary apa dampak temporary dari perbaikan yang kita lakukan seperti short-term pain gitu ya, tapi harapannya ke depan akan semakin baik secara fundamental,” katanya.
Untuk memperkuat ketahanan pasar, OJK juga mendorong pendalaman pasar melalui peningkatan partisipasi investor domestik. Dalam setahun terakhir, jumlah investor pasar modal tercatat bertambah signifikan hingga sekitar 5 juta Single Investor Identification (SID).
“Kalau melihat angka jumlah investor di pasar modal kita dalam satu tahun tuh naik sekitar 5 juta SID. Jadi kita pendalaman pasar bagaimana investor domestik kita tingkatkan supaya kalau terjadi gonjang-ganjing di luar tetap apa lebih stabil untuk market kita,” tandasnya.
BEI merilis daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC) untuk meningkatkan transparansi, yang membantu investor memahami risiko. [856] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja merilis sejumlah nama saham yang memiliki struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi. BEI mengelompokkan saham-saham ini dengan label high shareholdingconcentration (HSC).
Dalam pengumumannya Kamis (2/4/2026), BEI merilis sedikitnya 9 saham yang dinilai sebagai saham dengan konsentrasi kepemilikan yang mendominasi sesuai metodologi BEI. Beberapa saham ternama yang masuk dalam daftar ini antara lain BREN, DSSA, AGII, hingga RLCO yang baru saja melantai di Bursa pada akhir tahun lalu.
Akan tetapi, daftar ini tidak berarti selamanya. BEI dapat saja melakukan pembaruan mengenai HSC jika perusahaan terkait telah melakukan evaluasi. Lalu, apa itu high shareholding concentration (HSC)?
Pengertian HSC
Selepas pasar modal Indonesia porak poranda akibat pembekuan rebalancing saham dalam negeri dalam indeks MSCI dan risiko turunnya Indonesia ke frontier market, BEI dan OJK melakukan sederet langkah serius dalam mereformasi pasar modal. Salah satunya memberikan transparansi bagi investor.
Data HSC menjadi salah satu manifestasi dari perbaikan transparansi bagi investor. Kebijakan anyar ini, didapatkan BEI dengan mengadopsi kebijakan serupa di Bursa Hong Kong. Pada dasarnya, kebijakan ini bertujuan memberikan informasi kepada publik jika terdapat kepemilikan saham suatu emiten yang terkonsentrasi pada sejumlah pihak tertentu.
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menerangkan bahwa sedari awal tujuan penerbitan list tersebut adalah memberikan panduan bagi investor global maupun domestik untuk melakukan keputusan investasi.
”Pengumuman ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi kepada investor dalam mengambil keputusan investasi,” kata Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4/2026).
Secara umum, HSC merujuk pada kondisi suatu saham atau emiten yang sebagian besar kepemilikannya terkonsentrasi pada segelintir pemegang saham. Dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), BEI menyebut bahwa terdapat pemegang saham tertentu yang menguasai 95,76% saham DSSA. Dengan kata lain, dari 1,57 miliar lembar saham DSSA yang dimiliki masyarakat warkat dan non-warkat, terdapat 1,50 miliar lembar saham yang dimiliki hanya oleh sekelompok pemegang saham tertentu DSSA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya mengatakan penerbitan daftar ini ditujukan meningkatkan transparansi mengenai afiliasi tersembunyi di balik angka free float emiten yang jumbo. OJK menerangkan, melalui daftar tersebut, publik dapat menilai apakah saham yang mereka pegang benar-benar tersebar di masyarakat atau terkunci pada pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali.
Dengan kata lain, jika sebuah emiten memiliki HSC sebesar 90% dari total 1.000 saham warkat dan non-warkat yang tercatat di BEI, maka hanya sebesar 100 saham yang beredar di masyarakat dan tidak terkunci pada afiliasi atau pihak tertentu.
“Kalau publik tidak tahu, mungkin seolah-olah free float-nya besar. Nanti, setelah daftar ini diterbitkan, kami harapkan menjadi terbuka bahwa untuk saham tersebut, misalnya, terkonsentrasi atau potensi afiliasi antarpemiliknya besar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dampaknya Bagi Investor
Equity Analyst Indo Premier Sekuritas (IPOT) Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan menilai, merujuk praktik di bursa Hong Kong, saham dengan konsentrasi kepemilikan yang melampaui 50% dari total free float oleh kelompok tertentu umumnya akan masuk dalam radar pengawasan otoritas.
Penetapan emiten dalam daftar high shareholding concentration (HSC) dilakukan secara kasuistis, dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan, dinamika pergerakan harga, hingga aksi korporasi seperti private placement.
Dalam publikasi risetnya, keduanya menegaskan bahwa daftar tersebut bukan bentuk penghentian perdagangan maupun indikasi manipulasi pasar, melainkan sinyal peringatan kepada investor terkait risiko tingginya konsentrasi kepemilikan.
“Daftar ini bukan merupakan bentuk suspensi perdagangan atau tuduhan manipulasi pasar, melainkan peringatan bagi investor mengenai adanya risiko konsentrasi kepemilikan saham,” ujar mereka dalam publikasi riset.
Namun demikian, mereka menilai keberadaan daftar HSC dapat berdampak pada posisi emiten di indeks global. Mengacu pada metodologi yang diterapkan di Hong Kong, MSCI berpeluang mengeluarkan saham yang masuk kategori tersebut dari daftar konstituennya.
Apabila pendekatan serupa diadopsi di Indonesia, saham yang masuk daftar HSC berpotensi tersingkir dari indeks MSCI Indonesia dan tidak dapat kembali masuk dalam jangka waktu setidaknya 12 bulan.
Lebih lanjut, emiten baru dapat dipertimbangkan kembali masuk ke dalam indeks global tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi yang menunjukkan peningkatan free float minimal 15%.
Kendati emiten dapat memberikan klarifikasi atas struktur kepemilikan manfaat hal tersebut tidak serta-merta menjamin penghapusan dari daftar HSC.
Oleh sebab itu, langkah strategis Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan mampu meredam kekhawatiran manajer investasi global, khususnya terkait kesulitan dalam mereplikasi portofolio pada saham dengan likuiditas terbatas di pasar reguler.
Tidak Ada Sanksi
Sebab HSC hanya sebagai upaya BEI memberikan informasi kepada investor untuk melakukan keputusan investasi, regulator tidak menyiapkan sanksi bagi emiten yang masuk dalam daftar ini.
Jeffrey Hendrik menerangkan, masuknya sebuah saham ke dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran aturan pasar modal. Adapun status tersebut murni merupakan penyediaan informasi bagi investor mengenai struktur kepemilikan yang sangat rapat di suatu emiten.
Dia menilai bahwa saham yang masuk dalam daftar tersebut belum tentu melanggar ketentuan anyar free float.
”Jadi tidak ada sanksi bagi saham-saham yang masuk dalam shareholders concentration list tersebut,” katanya kepada wartawan di BEI, Selasa (3/3/2/2026).
BEI turut menyediakan mekanisme evaluasi. Perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar tersebut dapat melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan daya tarik investasinya atau investability.
“Apabila berdasarkan asesmen terbaru konsentrasi tinggi tersebut sudah teratasi, BEI bersama dengan KSEI akan mengeluarkan pengumuman penutup atas status tersebut,” tutur Jeffrey.
BEI dan KSEI resmi menerapkan mekanisme pengumuman high shareholder concentration(HSC) untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham. [268] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memperkenalkan mekanisme saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
Melalui skema ini, otoritas akan mengumumkan jika kepemilikan saham suatu emiten terindikasi terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.
PJS Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengadopsi best practice yang telah diterapkan bursa Hong Kong. Pengumuman HSC bertujuan memberikan informasi kepada publik jika terdapat kepemilikan saham suatu emiten yang terkonsentrasi pada sejumlah pihak tertentu.
“Pengumuman ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi kepada investor dalam mengambil keputusan investasi,” pungkas Jeffrey dalam paparan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dia menyatakan bahwa penerapan implementasi HSC tidak akan memengaruhi aktivitas perdagangan. Transaksi saham disebut akan tetap berjalan normal tanpa konsekuensi langsung terhadap likuiditas.
Dalam implementasinya, proses dimulai ketika suatu saham masuk dalam kriteria metodologi HSC yang telah ditetapkan oleh otoritas. Selanjutnya, komite HSC yang terdiri dari BEI dan KSEI melakukan proses penelaahan terhadap saham tersebut sebelum diputuskan untuk diumumkan ke publik.
Informasi terkait saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi kemudian dipublikasikan secara terbuka melalui kanal BEI agar dapat diakses investor.
Setelah pengumuman, emiten dapat melakukan asesmen sukarela atau akan masuk dalam peninjauan berkala oleh BEI dan KSEI. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Jeffrey menjelaskan otoritas dapat melakukan evaluasi ulang untuk melihat apakah kondisi konsentrasi kepemilikan masih berlangsung.
Jika kepemilikan saham sudah kembali tersebar, BEI dan KSEI akan merilis pengumuman penutupan yang menyatakan saham tersebut tidak lagi berada dalam kondisi terkonsentrasi.
“Apabila berdasarkan asesmen terbaru konsentrasi tinggi tersebut sudah teratasi, BEI bersama dengan KSEI akan mengeluarkan pengumuman penutup atas status tersebut,” pungkas Jeffrey.
BEI merilis daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC) untuk meningkatkan transparansi pasar. [280] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai merilis daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC) pada Kamis (2/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran MSCI dan FTSE Russell terkait likuiditas pasar.
PJS Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengadopsi best practice yang telah diterapkan bursa Hong Kong. Pengumuman HSC bertujuan memberikan informasi kepada publik jika terdapat kepemilikan saham suatu emiten yang terkonsentrasi pada sejumlah pihak tertentu.
“Pengumuman ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi kepada investor dalam mengambil keputusan investasi,” pungkas Jeffrey dalam paparan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Jeffrey menuturkan bahwa masuknya sebuah saham ke dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran aturan pasar modal.
Adapun status tersebut murni merupakan penyediaan informasi bagi investor mengenai struktur kepemilikan yang sangat rapat di suatu emiten.
Penentuan saham yang masuk dalam kategori HSC dilakukan BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan dalam standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, BEI turut menyediakan mekanisme evaluasi. Perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar tersebut dapat melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan daya tarik investasinya atau investability.
“Apabila berdasarkan asesmen terbaru konsentrasi tinggi tersebut sudah teratasi, BEI bersama dengan KSEI akan mengeluarkan pengumuman penutup atas status tersebut,” tutur Jeffrey.
Pengumuman daftar saham HSC perdana akan dipublikasikan melalui situs resmi BEI pada hari ini, tepat setelah sesi perdagangan berakhir.
Sebagaimana diketahui, implementasi HSC merupakan satu dari empat proposal strategis yang dituntaskan Bursa dalam dua bulan terakhir.
Tiga inisiatif lainnya mencakup penguatan keterbukaan informasi pemegang saham di atas 1%, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, serta penyempurnaan klasifikasi investor di KSEI menjadi 39 sub-tipe.
OJK menerbitkan aturan ETF emas, membuka peluang investasi baru. Tiga manajer investasi siap meluncurkan produk ini, meningkatkan diversifikasi portofolio. [1,410] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terkait dengan produk Exchange Traded Fund atau ETF emas. Payung hukum itu membuka jalan lahirnya instrumen investasi alternatif dengan underlying aset emas yang sudah dirancang tiga manajer investasi.
Beleid itu terbit melalui Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas atau ETF emas.
Dalam beleid yang diterima Bisnis, aturan tersebut mempertegas aturan terkait ETF Emas di pasar modal Indonesia. Regulasi ini mengatur secara terperinci mulai dari penamaan produk, standar kemurnian emas, mekanisme penilaian harga, hingga sanksi bagi pelanggar.
Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, perlindungan investor, dan kredibilitas industri ETF berbasis emas.
"Setelah pernyataan pendaftaran efektif, ETF Emas wajib dicatatkan di bursa paling lambat 30 hari kerja," bunyi beleid yang dikutip, Rabu (4/3/2026).
Secara lebih terperinci, dalam aturan tersebut pada bagian Bab IV mengatur Pedoman Pengelolaan ETF Emas, pasal 17 menyebut nilai pasar wajar emas yang menjadi dasar perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB).
Manajer Investasi wajib memilih satu acuan harga dari tiga opsi. Pertama, harga kuotasi aktif dari Penyedia Emas yang bisa diakses publik
Kedua, Harga acuan emas dari London Bullion Market Association (LBMA), dengan penyesuaian kurs dan standar kemurnian Ketiga, Harga dari lembaga penilai harga yang ditetapkan OJK.
Setelah menetapkan harga acuan emas, MI dilarang melakukan perubahan acuan perhitungan. Pada Bab yang sama bagian ketiga Pasal 19 aturan menegaskan komposisi portofolio ETF Emas. Paling sedikit atau minimal 95% dari NAB harus diinvestasikan pada aset emas.
Aturan baru menegaskan komposisi portofolio ETF emas yakni paling sedikit atau minimal 95% dari NAB harus diinvestasikan pada aset emas.
Aset emas yang dimaksud mencakup emas batangan, emas non-fisik, dan instrumen emas lain yang ditetapkan OJK. Sisanya, yakni maksimal 5% boleh ditempatkan pada instrumen pasar uang, deposito, atau kas.
Emas yang menjadi underlying ETF wajib memenuhi standar kemurnian yakni sebesar 99,9% untuk emas bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebesar 99,5% untuk emas yang masuk daftar Good Delivery List LBMA.
Penyimpanan emas wajib dilakukan melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian. Emas tersebut juga harus disimpan atas nama ETF dan tidak boleh dipinjamkan atau dialihkan selain untuk kepentingan ETF Emas. Adapun pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk melakukan Penyimpanan Emas dapat merupakan Pihak yang sama dengan Penyedia Emas.
Dalam hal ini, penyedia Emas hanya boleh berasal dari Lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha bulion dari OJK dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dapat bekerja sama dengan Penyedia Emas untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan emas. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Penyedia Emas memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan transaksi ETF Emas. Jika transaksi emas dilakukan melalui Penyedia Emas, maka Manajer Investasi harus memiliki perjanjian tertulis dengan pihak tersebut.
Selain itu, Manajer Investasi juga wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan guna menjaga likuiditas perdagangan Unit Penyertaan ETF Emas.
Dealer Partisipan sendiri wajib memiliki kemampuan untuk menciptakan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan ETF Emas. Mereka dapat melakukan jual beli emas dengan Penyedia Emas untuk mendukung proses penciptaan dan/atau pelunasan unit ETF, dengan ketentuan transaksi dilakukan pada harga terbaik dan wajar.
Dalam rangka menjaga likuiditas pasar, Dealer Partisipan diperbolehkan membeli dan menjual Unit Penyertaan ETF Emas, dengan kewajiban untuk secara berkala atau terus-menerus memasukkan penawaran beli dan/atau jual di sistem perdagangan Bursa Efek, serta mampu merealisasikan transaksi sesuai komitmen dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam ETF, likuiditas juga sangat penting. Karena itu, manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan.
OJK juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari, Peringatan tertulis, Denda,Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan usaha, serta Pencabutan izin.
Sanksi administratif bisa dikenakan dengan atau tanpa didahului sanksi tertulis. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif.
Opsi Diversifikasi Produk Investasi
Hasan Fawzi, Penjabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengatakan
regulasi ini disusun untuk memperluas underlying asset produk ETF di Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan dan masukan dari para Manajer Investasi (MI) yang selama ini menginginkan alternatif instrumen berbasis komoditas, khususnya emas.
Berdasarkan data OJK, setidaknya tiga Manajer Investasi telah melakukan persiapan penerbitan ETF Emas dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Tak hanya itu, lanjutnya, sebanyak 12 manajer investasi tercatat telah berdiskusi dan menyatakan komitmen untuk menerbitkan produk serupa dalam waktu mendatang.
Meski prospeknya menjanjikan, peluncuran ETF Emas bukan tanpa tantangan. Hasan menyebut sosialisasi dan edukasi kepada investor menjadi kunci awal keberhasilan produk ini. Pasalnya, meskipun emas sudah populer, mekanisme investasi melalui ETF masih relatif baru bagi sebagian investor ritel.
Di sisi lain, dia meminta agar MI juga perlu memastikan kesiapan dari aspek kompetensi dan keahlian dalam pengelolaan instrumen berbasis emas.
Hasan juga menyebut kehadiran ETF Emas diyakini akan membuat variasi underlying produk ETF semakin beragam. Selama ini, ETF di Indonesia lebih banyak berbasis saham atau indeks tertentu. Dengan masuknya emas sebagai aset dasar, investor memiliki alternatif baru untuk melakukan diversifikasi portofolio.
Karpet Merah Launching Produk ETF Emas
PT BRI Manajemen Investasi menyiapkan peluncuran produk ETF emas pada April 2026 sembari menunggu penerbitan aturan tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Associate Director BRI Manajemen Investasi Yulius Hartono mengatakan eksposur emas melalui ETF berbasis emas fisik dibandingkan membeli emas batangan secara langsung. ETF emas dinilai lebih likuid, efisien dari sisi biaya, dan tidak memerlukan biaya penyimpanan seperti emas fisik.
Selain itu dengan kehadiran ETF Emas, investor dinilai lebih efisien waktu karena tidak perlu mengantre secara langsung untuk membeli emas fisik.
Pihaknya akan bersinergi dengan PT Pegadaian (persero) sebagai penyedia emas. Produk ini ditargetkan meluncur pada semester I/2026, menunggu rampungnya regulasi dari OJK.
“ETF emas itu target kami pada April ini seharusnya udah keluar peraturan dari OJK-nya, terus nanti kami bisa launching,” ujarnya dikutip, Senin (23/2/2026).
BRI MI tercatat akan mengembangkan produk ini melalui kolaborasi tiga mitra strategis, yaitu PT Pegadaian, PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), dan PT Mandiri Sekuritas. Dalam struktur kerja sama tersebut, BRI-MI berperan sebagai Manajer Investasi ETF Emas, Pegadaian sebagai Penyedia dan Kustodi Emas, CIMB Niaga sebagai Bank Kustodian, serta Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan.
Produk ETF emas BRI-MI ini nantinya akan menghadirkan sejumlah fitur yang tidak dimiliki instrumen emas konvensional, seperti harga real-time selama jam bursa, spread yang lebih kompetitif, transaksi digital, serta pengelolaan oleh manajer investasi dan bank kustodian.
Sementara itu, Mandiri Manajemen Investasi menargetkan dana kelolaan (asset under management/AUM) sebesar Rp1 triliun dari produk ETF emas yang tengah digodok.
ETF tersebut akan berbentuk reksa dana kontrak investasi kolektif dengan underlying emas fisik yang disimpan di Lembaga Jasa Keuangan Bulion. Perseroan tercatat telah menggandeng PT Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan untuk peluncuran ETF Emas Syariah.
Direktur Investasi Mandiri Investasi, Ernawan R. Salimsyah, mengatakan target tersebut mencerminkan optimisme terhadap meningkatnya minat investor pada instrumen safe haven di tengah ketidakpastian global.
“Kami menargetkan dana kelolaan Rp1 triliun. Peluang ETF emas semakin relevan di tengah fragmentasi geopolitik dan meningkatnya risiko kebijakan fiskal maupun moneter global,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Mandiri Investasi memperkirakan produk dapat diluncurkan dua hingga 3 bulan setelah POJK terkait ETF emas resmi diterbitkan. Saat ini, perseroan memantau perkembangan regulasi sembari mematangkan kesiapan operasional, legal, dan infrastruktur produk.
Senada dengan BRI Manajemen Investasi dan Mandiri Manajemen Investasi, Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM) tengah menyiapkan peluncuran produk ETF emas.
Chief Investment Officer Sinarmas Asset Management Genta Wira Anjalu mengatakan pengembangan ETF emas tidak hanya ditujukan untuk memperbesar dana kelolaan, tetapi juga memperluas basis investor dan meningkatkan literasi investasi.
“Jika ETF emas ini diluncurkan, target kami bukan hanya dari sisi AUM, tetapi juga dari sisi perluasan basis investor dan peningkatan literasi investasi,” ujar Genta, Kamis (24/2/2026).
Menurut dia, ETF emas memiliki prospek cerah di tengah meningkatnya kebutuhan investor terhadap diversifikasi portofolio dan manajemen risiko. Emas kembali dipandang sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian geopolitik, arah suku bunga global, serta volatilitas pasar keuangan.
Produk ini dinilai berpotensi menarik investor ritel yang ingin memiliki emas secara praktis, investor muda yang aktif di pasar saham dan familiar dengan ETF, hingga investor institusi yang membutuhkan instrumen lindung nilai yang efisien dan likuid.
Meski demikian, Genta mengakui masih terdapat sejumlah tantangan. Persepsi harga emas yang sudah berada di level tinggi serta volatilitas harga global akibat kebijakan bank sentral utama dan dinamika geopolitik menjadi faktor yang membuat sebagian investor bersikap hati-hati. Selain itu, literasi pasar terkait perbedaan emas fisik, emas digital, reksa dana emas, dan ETF emas dinilai masih perlu ditingkatkan.
KSEI bersiap hadapi lonjakan right issue akibat aturan free float 15%, dengan memperkuat data kepemilikan saham dan infrastruktur pasar modal. [352] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencermati potensi meningkatnya aksi korporasi di pasar modal seiring rencana kenaikan batas minimum free float emiten menjadi 15%. Kebijakan tersebut dinilai berpeluang mendorong emiten melakukan right issue untuk memenuhi ketentuan baru.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan, untuk mendukung delapan rencana aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, KSEI telah dan akan menjalankan 25 rencana kerja, termasuk mengantisipasi kebijakan baru terkait free float.
“Terkait rencana aksi kebijakan baru free float, KSEI sedang melakukan assesment atas potensi meningkatnya right issue yang dilakukan oleh Emiten dalam rangka menaikkan free float,” ujar Samsul dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Selain itu, KSEI juga menyiapkan langkah penguatan data kepemilikan saham. Upaya tersebut dilakukan melalui penambahan klasifikasi investor untuk nasabah institusi serta penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%. Langkah ini akan ditopang oleh kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal.
Samsul menambahkan, KSEI akan memperkuat perannya sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail dinilai menjadi elemen penting dalam meningkatkan transparansi serta kepercayaan investor.
Saat ini, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI tengah mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI). Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama.
Proposal pertama adalah penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori corporate and others, melengkapi sembilan kategori investor yang telah ada. Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1% pada setiap emiten. Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% yang akan diterapkan secara bertahap untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat.
Sebagai tindak lanjut, KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada 3 Februari 2026 guna mendukung penyediaan data investor yang lebih detail dan granular, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56