Bisnis.com, SURABAYA – Kabar mengenai upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Kota Surabaya yang tidak dibayarkan, ramai di sejumlah akun media sosial hingga memantik perdebatan antar warganet.
Merespons hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati menjelaskan pembayaran upah terhadap PPPK Paruh Waktu menggunakan mekanisme atau skema belanja barang dan jasa.
Hal tersebut juga telah mengacu kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025
“Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Ini bukan skema baru. Mekanismenya sama seperti sebelumnya. Mereka bekerja dulu, menunjukkan kinerja, baru kemudian dibayarkan melalui belanja barang dan jasa,” ujar Wiwiek dikutip Kamis (22/1/2026).
Ia melanjutkan tidak terdapat perubahan mekanisme pengupahan antara sebelum dan sesudah tenaga kontrak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Perbedaannya hanya terletak pada status kepegawaian.
“Yang berbeda itu statusnya. Sekarang mereka sudah punya NIP dari BKN dan SK Wali Kota, tapi penggajiannya tetap sama seperti saat masih tenaga kontrak,” tegasnya.
Mengenai mekanisme pembayaran gaji PPPK-PW, Wiwiek menerangkan bahwa pegawai akan mendapat upah setelah melaksanakan pekerjaannya selama satu bulan lamanya. Dalam hal ini, para pekerja baru akan menerima gaji mereka pada awal Februari 2026 mendatang.
“Jika Surat Perjanjian Kerja (SPK) dimulai 2 Januari 2026, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari,” jelas Wiwiek.
Lebih lanjut, Wiwiek menjelaskan bahwa upah dari PPPK-PW tersebut baru akan dicairkan usai perangkat daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Proses pencairan akan dilakukan segera usai bulan Januari berakhir atau pada awal Februari 2026.
“Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tapi kami menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini,” tegasnya.
Ia menambahkan Pemkot Surabaya hanya mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur mekanisme penggajian berbeda bagi PPPK Paruh Waktu.
Wiwiek pun menegaskan bahwa pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi dan berjanji akan melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
“Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami proses ini adalah bentuk kepatuhan regulasi yang berlaku secara nasional," tutupnya.
Sebagai informasi, akun Instagram @viral_forjustice mengunggah dan memperlihatkan sebuah pesan singkat yang berisi keluhan terkait PPPK yang belum menerima upah dari Pemkot Surabaya.
“Tolong mas viralkan, ini honor/gaji P3K PARUH WAKTU belum disalurkan mas. Padahal dalam surat perjanjian kerja sudah dijelaskan bahwa gaji akan disalurkan pada awal bulan (gajian dulu baru kerja),” tulis unggahan pada akun Instagram @viral_forjustice.
Selain itu, akun tersebut juga menampilkan sebuah potongan surat pada unggahan yang sama, yang bertuliskan ‘Pasal 7’ terkait perjanjian kerja antara kedua belah pihak.
“Pembayaran gaji Pihak Kedua dilaksanakan tiap awal bulan, dan pemotongan gaji sebagaimana dinyatakan pada pasal 6 ayat (1) perjanjian ini dilakukan pada bulan berikutnya,” tulis surat tersebut.