#30 tag 24jam
Pemda Sumbar Belum Tindaklanjuti Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Ini Alasannya
Pemda Sumbar belum menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan karena belum menerima SK resmi dari pusat. Pencabutan ini menyelamatkan hutan Mentawai. [1,211] url asal
#pemda-sumbar #pencabutan-izin #28-perusahaan #izin-perusahaan #pemerintah-daerah #sumatra-barat #menteri-sekretariat-negara #kepala-dinas-kehutanan #juknis-pencabutan-izin #status-lahan #perusahaan-su
(Bisnis.Com - Terbaru) 27/01/26 21:08
v/116267/
Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Daerah Sumatra Barat menyatakan belum membaca dan menerima Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin 28 Perusahaan yang diumumkan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi.
Hal tersebut membuat Pemda Sumbar belum bisa menindaklanjuti terkait perusahaan-perusahaan yang telah dirilis sebelumnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin mengakui telah mengetahui adanya kebijakan tersebut, namun untuk menindaklanjuti di daerah, dimana terdapat 6 perusahaan di antaranya ada di Sumbar. Tapi untuk menindaklanjuti itu, perlu adanya juknis yang dituangkan dalam SK.
“Saya tidak tahu apakah sudah ada SK atau tidak. Kalau ada, harusnya SK Pencabutan Izin 28 Perusahaan itu sampai ke tiga provinsi yang terdampak bencana yakni Aceh, Sumatra Utara, dan termasuk ke Sumbar. Tapi khusus di Sumbar, belum kami terima SK nya sampai saat ini, saya tidak tahu di provinsi lainnya seperti apa,” katanya, Selasa (27/1/2026).
Dia menyampaikan adapun status total lahan yang ada di Sumbar ikut dicabut izinnya luasnya mencapai 191.038 hektar dari 6 perusahaan. Adapun 6 perusahaan yang ada di Sumbar yang diumumkan dicabut izinnya itu tersebut adalah PT Minas Pagai Lumber dengan luas lahan 78.000 hektar, PT Biomass Andalan Energi 19.875 hektare, PT Bukit Raya Mudisa 28.617 hektare, PT Dhara Silva Lestari 15.357 hektare, PT Sukses Jaya Wood 1.584 hektare, dan PT Salaki Summa Sejahtera 47.705 hektare.
Ferdinal bilang untuk menindaklanjuti keputusan itu, perlu ada juknis lebih lanjut oleh pemerintah pusat, yang kemudian dapat dipedoman bagi pemerintah daerah saat turun ke lapangan di 6 perusahaan yang ada di Sumbar tersebut. Hal ini dikarenakan, apabila penutupan izin usaha disampaikan pemerintah pusat, harus diiringi dengan mengeluarkan SK.
“Nah, bagaimana status lahan dari 28 perusahaan atau 6 perusahaan diantaranya yang ada di Sumbar itu selanjutnya, kami di daerah belum bisa mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Apakah jadi lahan milik negara, atau seperti apa?” tegasnya.
Dia khawatir, apabila tidak ada SK lebih lanjut terkait pencabutan 28 izin perusahaan dimaksud, akan muncul anggapan dari masyarakat sekitar perusahaan tersebut, melakukan semacam penjarahan, karena masyarakat menganggap, apabila izin sudah dicabut, lahan jadi milik negara bukan milik perusahaan.
“Padahal kondisi perusahaan-perusahaan itu seperti yang disampaikan pemerintah masih beroperasi. Bisa saja pihak perusahaan menangkap masyarakat yang melakukan penjarahan, karena alasan mereka bisa saja tidak ada SK dari pemerintah. Jadi, bagaimana nasib lebih lanjut perusahan dimaksud, harus ada SK dulu,” ucap dia.
Selain itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Yudhi Ichsan mengaku telah mengetahui keputusan dari Presiden Prabowo terkait pencabutan izin yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1) malam lalu.
Berdasarkan data Mensesneg RI, enam perusahaan yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran di Sumbar ini, setelah adanya proses audit yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Sumatra, pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumbar.
Terkait 6 perusahaan tersebut, Yudhi mengatakan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan ESDM dan Dinas Kehutanan provinsi. Soal bagaimana status total lahan yang luasnya 191.038 hektare dari 6 perusahaan yang dicabut izinnya itu, belum diketahui.
“Apakah akan kembali ke negara, atau kembali sebagai pemilik pribadi apabila memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat,” tegasnya belum lama ini.
Selain itu, Yudhi juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, alasan kenapa 6 perusahaan dimaksud sedari awal malah mendapat izin, dan ternyata kini dikemudian hari harus dicabut izinnya.
"Saya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Karena soal kewenangan izin, berubah-berubah dari beberapa tahun. Ada yang kewenangan pemerintah kabupaten dan kota serta ada juga di provinsi, kemudian di pemerintah pusat. Nanti ada pula jenis izinnya, ternyata ada di pusat kewenangannya," ucap dia.
Sebelumnya dalam siaran pers Kantor Staf Presiden, Mensesneg Prasetyo menyampaikan bahwa langkah pencabutan izin perusahaan tersebut, merupakan bagian dari komitmen pemerintah, dimana Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH.
Lalu telah ada hasil audit Satgas PKH yang dilaporkan ke Presiden Prabowo, dan presiden menyatakan kegiatan 28 perusahaan itu telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Menteri Pras menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Nasib Hutan Mentawai
Selain itu, keputusan mencabut 28 izin perusahaan setelah menerima hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Sumatra pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, telah menyelamatkan hutan di Kepulauan Mentawai.
Ketua Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) Rifai mengatakan dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu, ternyata terdapat 3 perusahaan yang selama ini telah beroperasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni PT Minas Pagai Lumber (MPL), PT Biomass Andalan Energi (BAE), dan PT Salaki Summa Sejahtera (SSS).
“Kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ini. Keputusan ini kami menaruh harapan, dengan berhentinya kegiatan 3 perusahaan di Mentawai ini, hutan Mentawai pun bisa diselamatkan dari kepunahan,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (21/1) lalu.
Pengumuman pencabutan izin 28 perusahaan ini telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa 20 Januari 2026 malam di Jakarta, yang mencakup pencabutan izin di wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh.
Dengan adanya kebijakan Prabowo ini, turut mengakhiri dominasi panjang eksploitasi hutan, terutama oleh PT MPL yang telah beroperasi hampir setengah abad (sejak 1970-an) dengan luas konsesi mencapai 78.000 hektar.
“Selain MPL, SSS juga sudah beroperasi sejak lama, yakni pada 2004 dengan luas 47.605 hektar. Sementara BAE diterbitkan izinnya pada 2018, dengan luas 19.875 hektar. Kami mengapresiasi pencabutan ini, keputusan ini yang sudah lama ditunggu,” tegasnya.
Meski mengapresiasi, Rifai mengharapkan keputusan pencabutan ini tidak hanya respon sesaat atas kejadian bencana. Tetapi harus menjadi awal pembaharuan tata kelola hutan di Kepulauan Mentawai, sesuai dengan kondisi Mentawai sebagai kepulauan yang didominasi oleh pulau-pulau kecil yang sangat rentan oleh aktivitas yang eksploitatif.
Oleh karena itu, YCMM menekankan bahwa pencabutan izin ini harus menjadi awal dari pembangunan Mentawai yang berkelanjutan. Dimana usai adanya keputusan pencabutan ini harus ditindaklanjuti yaitu pemerintah menghentikan secara permanen pemberian PBPH PT. Sumber Permata Sipora dan PT. Landarmil Putra Wijaya demi menjaga daya dukung lingkungan pulau-pulau kecil di Mentawai.
“Kami meminta supaya kedepannya pemerintah untuk tidak lagi menerbitkan izin PBPH baru di Mentawai,” ucapnya.
Kemudian, YCM meminta Pemprov Sumbar dna Pemkab Kepulauan Mentawai menyusun Rencana Aksi Pengelolaan Hutan Mentawai yang sesuai dengan karakteristiknya sebagai pulau-pulau kecil.
Selanjutnya Pemkab Kepulauan Mentawai diharapkan untuk mengalokasikan program dan anggaran yang cukup untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat, sebagai syarat sebagai syarat pengajuan Hutan Adat ke tingkat nasional, guna memastikan hutan kembali dikelola oleh masyarakat lokal sesuai kearifan setempat.
“Kami juga meminta kepada Satgas PKH, Dinas Kehutanan Sumbar dan jajaran Polres Kepulauan Mentawai untuk melakukan pengawasan guna memastikan ketiga perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas perusahaan pasca-pencabutan izin ini,” pinta dia.
Rifai juga mengajak semua pihak untuk mendukung masyarakat adat Mentawai memperkuat praktik pengelolaan hutan sesuai dengan adat, budaya dan kearifan lokal, yang terbukti mampu mewujudkan bisa menjadi model pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
“Saatnya hutan Mentawai dikelola dengan kearifan lokal yang menjaga air, tanah, dan budaya kita, sekaligus memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal, bukan bagi segelintir pemilik modal," tutupnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56