Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Emiten Indonesia atau AEI menilai wacana peningkatan transparansi kepemilikan saham melalui pengungkapan data pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) hingga 1% dapat menimbulkan noise of information di pasar walaupun tidak menjadi persoalan prinsipil bagi emiten.
Direktur Eksekutif AEI Gilman Pradana menilai kebijakan pengungkapan data penerima manfaat akhir tersebut perlu diimbangi dengan sistem pelaporan dan klasifikasi informasi yang matang agar tidak memicu distorsi persepsi di pasar.
“Secara prinsip, emiten tidak menolak transparansi dan pada prinsipnya tidak menjadi concern utama bagi emiten,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Gilman menekankan peningkatan frekuensi pelaporan berpotensi menimbulkan information overload jika tidak didukung oleh sistem yang stabil dan terintegrasi antara emiten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lebih jauh Gilman menilai penerapan UBO hingga 1% akan mampu meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham. Namun di sisi lain, tanpa mekanisme penyaringan dan klasifikasi informasi yang memadai berpotensi menimbulkan noise information dan perubahan perilaku investor institusi.
Dalam praktik pengelolaan portofolio, sambungnya, manajer investasi secara normal dan legal kerap menyentuh level kepemilikan 1% saat melakukan akumulasi portofolio. Aktivitas tersebut, yang sambungnya, berpotensi disalahartikan oleh pasar sebagai sinyal insider movement atau sinyal aksi korporasi
“Sehingga ini memicu reaksi berlebihan terhadap aktivitas yang sejatinya bersifat rutin,” jelasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menyatakan kesiapannya untuk membuka data UBO pemilik saham yang sebelumnya berkisar di atas 5% menjadi 1% mulai Februari 2026 ini.
Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan telah merespons seluruh poin utama yang sebelumnya disoroti oleh Morgan Stanley Capital International atau MSCI terkait transparansi melalui proposal resmi.
Salah satu langkah konkret yang segera diterapkan adalah peningkatan transparansi kepemilikan saham. Jika sebelumnya kewajiban keterbukaan informasi hanya berlaku bagi pemegang saham di atas 5%, OJK kini memperluasnya hingga kepemilikan minimal 1%. Data UBO hingga 1% ini pun akan dipublikasikan melalui halaman resmi Bursa Efek Indonesia atau BEI.
“Yang tadinya keterbukaan informasi pemegang saham kan di atas 5%. Yang sekarang mau 1%, kami buka. Itu bahkan Februari sudah bisa," ujarnya, Senin (2/2/2026).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.