Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sejumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) dengan tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi pembiayaan (TWP90) tinggi yakni di atas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengungkapkan ada 18 pinjol dengan TWP90 di atas 5% per Januari 2026.
“Terdapat 18 Penyelenggara Pindar yang memiliki TWP90 di atas 5%, yang didominasi oleh penyaluran pada sektor produktif,” katanya dalam jawaban tertulis RDK Februari 2026, dikutip Minggu (8/3/2026).
Lebih lanjut, Agusman turut menyikapi ihwal P2P lending syariah seperti PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis) dan PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah) yang TWP90-nya di atas 5%. Untuk Papitupi Syariah TWP90-nya mencapai 20,06%.
Dia menjelaskan bahwa bagi penyelenggara pindar yang melampaui batas tersebut, telah dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan seperti pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif.
“Pendekatan yang sama berlaku bagi seluruh penyelenggara, termasuk pindar syariah, dengan fokus antara lain pada perbaikan manajemen risiko, kualitas pendanaan, dan tata kelola,” tegas Agusman.
Diberitakan sebelumnya, Industri pindar diprediksi akan menghadapi tantangan besar pada 2026 seiring meningkatnya risiko gagal bayar, yang tercermin dari lonjakan rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90).
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, TWP90 naik karena beban bunga tinggi dan tekanan mental peminjam (borrower), terutama di sektor konsumtif yang masih dominan.
“Kualitas penyaluran jelek karena UMKM rentan dan persaingan antar-platform makin brutal dengan pinjaman online [pinjol] ilegal yang tidak terbendung,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025).
Dengan demikian, dia menekankan otoritas memiliki tugas atau PR untuk menangani akar masalah seperti data borrower yang buruk. Baginya, jika ini tidak diatasi dengan segera, maka industri bisa kolaps karena kasus gagal bayar menyeruak.
Oleh karena itu, dia mengingatkan para penyelenggara pindar harus fokus dan secara ketat melakukan penilaian kredit, memprioritaskan sektor produktif seperti UMKM, dan memitigasi risiko dengan asuransi serta monitoring dinamis.