Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak mau menanggapi fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan, yang menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak layak dikenakan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikritisi MUI itu merupakan PBB-P2. Sementara itu, PBB-P2 merupakan kebijakan pemerintah daerah.
"PBB kan sebenarnya undang-undangnya udah diserahkan ke daerah. Jadi, kebijakan, tarif, kenaikan dasar, pengenaan, semuanya di daerah," kata Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Pemerintah pusat, sambungnya, hanya mengurusi PBB yang berkaitan dengan kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan. Kendati demikian, dia mengaku akan tetap berkomunikasi lebih lanjut dengan MUI.
"Nanti coba kita tabayun dengan MUI, karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2, itu di daerah," ucap anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini.
Sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI menetapkan fatwa baru tentang Pajak Berkeadilan yang menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni (nonkomersial) tidak layak dikenakan pajak secara berulang. Fatwa ini lahir sebagai respons atas kenaikan PBB yang dinilai tidak mencerminkan keadilan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa fatwa tersebut menjadi pedoman hukum Islam terhadap permasalahan sosial yang muncul akibat beban pajak yang dianggap tidak proporsional.
Ni’am menegaskan bahwa objek pajak seharusnya dikenakan hanya pada harta yang produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Sebaliknya, barang atau kebutuhan primer seperti sembako maupun rumah tinggal tidak boleh dipajaki berulang.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya di sela-sela Munas XI MUI di Jakarta Utara, Minggu (23/11/2025) malam, dikutip dari laman resmi MUI.
Rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR:
1. Meninjau ulang beban pajak, terutama pajak progresif yang dinilai terlalu tinggi
2. Memberantas mafia pajak dan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara
3. Mengevaluasi aturan perpajakan yang dianggap tidak berkeadilan, termasuk PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris
4. Menjadikan fatwa ini sebagai pedoman penyusunan regulasi perpajakan.