Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025—2030, yang diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat kecil, pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
Manajer Eksekutif Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Guladi Aksiono menegaskan roadmap itu tidak dibentuk untuk memecah dominasi PT Pegadaian di industri pergadaian Indonesia.
“Roadmap tidak ada maksud memecah dominasi Pegadaian, karena roadmap disusun untuk memberikan informasi tentang visi dan arah pengembangan industri pergadaian lima tahun ke depan,” katanya kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (14/10/2025).
Menurut Guladi, justru roadmap ini dibebntuk supaya perusahaan gadai bisa tetap stabil pertumbuhannya dan bisa tetap eksis di sektor keuangan.
Sebab demikian, dirinya pun berharap peta jalan ini bisa menciptakan iklim usaha yang lebih seimbang antara pemain gadai BUMN dan swasta.
“Itu yang diharapkan dengan adanya roadmap, semua perusahaan diperlakukan sama terhadap peraturan yang berlaku, playing field yang sama, tergantung strategi masing-masing perusahaan untuk mencapai target tujuannya,” tegas dia.
Kala ditanyai apakah roadmap membuka ruang yang lebih leluasa kepada bisnis gadai swasta untuk meningkatkan pangsa pasarnya atau tidak, dia hanya berujar semua perusahaan pergadaian memiliki peluang yang sama.
“Perusahaan pergadaian mempunyai peluang yang sama untuk meraih pangsa pasar yang lebih besar,” ujar Guladi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025—2030 untuk industri pergadaian. Roadmap ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat kecil, pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ini merupakan roadmap kelima yang pihaknya luncurkan sejak bidang PVML hadir pada 9 Agustus 2023.
Agusman menyebut bahwa roadmap ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dan kemudian berdasarkan Undang-Undang tersebut, kami buat POJK 39 Tahun 2024 untuk pengembangan dan penguatan industri pergadaian dan juga hari ini kita buatkan, kita luncurkan bersama roadmap dari industri pergadaian ini,” katanya seusai acara peluncuran roadmap industri pergadaian 2025—2030, di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sementara itu, lanjutnya, ada empat pilar yang diamanatkan oleh roadmap ini. Pertama, permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM. Kedua, edukasi dan perlindungan konsumen. Ketiga, ekosistem. Keempat, pengaturan, pengawasan, dan perizinan.