Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum, Senin (29/6/2026).
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta supaya draft RUU tidak disebar ke publik untuk mencegah hoax atau kekeliruan dalam memaknai.
"Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut.
Komisi I juga membentuk Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta. Panja berisi 23 anggota yang berasal dari seluruh fraksi DPR RI. Selain itu, Komisi I juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej, mengatakan presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Presiden Republik Indonesia nomor R-07/Pres/02/2026 tanggal 9 Februari 2026 perihal rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber.
Dia menjelaskan bahwa ruang siber dan ekosistem digital terus mengalami perkembangan di kehidupan masyarakat sehingga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap stabilitas nasional, keamanan sosial reputasi negara, dan pelayanan publik.
"Tidak hanya itu, adanya transformasi digital selain memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia, juga telah menimbulkan berbagai potensi disrupsi dan gangguan keamanan dan ketahanan siber," kata dia.
Dia menyebut sederet materi muatan dalam RUU ini, yakni penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan.
Lalu, penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.
Ketiga, Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.
Keempat, penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantauan anomali trafik internet.
Kelima, pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber
Keenam, pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
Ketujuh, pengaturan mengenai sumber pendanaan. Kedelapan, kengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan. Kesembilan, pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif. Kesepuluh, pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.