Bisnis.com, MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik terlalu tinggi, dampak negatifnya justru akan berimbas ke para pekerja.
Hal ini merespons usulan serikat buruh di Sulsel yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 10% atau berada di besaran Rp4,02 juta.
Ketua Apindo Sulsel Suhardi mengatakan pihaknya memahami tuntutan pekerja yang menginginkan kenaikan upah layak. Namun baginya, kondisi perusahaan juga mesti dipertimbangkan.
Jika UMP naik begitu signifikan, dikhawatirkan banyak perusahaan di wilayah ini yang akan melakukan efisiensi, terutama pada sektor padat karya.
Efisiensi yang dilakukan bisa berupa pengurangan tenaga kerja atau bahkan membatalkan penerimaan karyawan baru. Kondisi tersebut, dikatakannya justru akan merugikan masyarakat sendiri.
Dia memahami perusahaan dan pekerja saling membutuhkan. Oleh sebab itu penentuan upah minimum perlu saling mempertimbangkan kondisi masing-masing pihak.
"Kondisi perusahaan juga mesti diperhatikan. Perusahaan tidak bisa beroperasi tanpa pekerja, dan pekerja tidak bisa menerima penghasilan kalau perusahaan tidak untung. Makanya pertimbangan UMP harus saling mengimbangi," ucap Suhardi kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Apindo juga menyoroti persoalan yang kerap terjadi dalam penetapan UMP yang hampir selalu menimbulkan perdebatan setiap tahun karena ketidakstabilan formula dan dasar penghitungan.
Hal tersebut juga menjadi penyebab hingga saat ini pihaknya belum memiliki usulan besaran UMP 2026 karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait dasar formulasi perhitungan upah.
"Formulasinya tiap tahun berubah, pelaku usaha jadi sulit menghitungnya. Kalau aturannya tidak konsisten, perencanaan biaya jadi tidak pasti. Padahal ketenagakerjaan bagian dari biaya operasional perusahaan," ucapnya.