Bisnis.com, JAKARTA - Viral di media sosial informasi soal penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). BPJS Kesehatan pun buka suara dan menjelaskan duduk perkaranya. Berikut fakta-fakta penting yang perlu diketahui peserta JKN PBI JK.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dia menyebut, penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah total peserta PBI JK secara nasional.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky pada Rabu (04/02).
Pemutakhiran data peserta PBI JK dilakukan secara rutin oleh Kementerian Sosial. Tujuannya agar bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak. Dia kemudian menjelaskan beberapa hal yang harus diketahui masyarakat:
1. Peserta yang Dinonaktifkan Masih Bisa Aktif Lagi
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan tidak bersifat permanen. Peserta PBI JK tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
2. Ini 3 Kriteria Peserta PBI JKN yang Bisa Aktif Kembali
Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN antara lain:
- Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
- Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Dia menyebut peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
3. Cara Cek Status Kepesertaan JKN
Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga bisa meminta bantuan petugas BPJS.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN. “Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.