Bisnis.com,JAKARTA — Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyoroti wacana pemerintah memperketat penjualan LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Terbaru PT Pertamina Patra Niaga merekomendasikan pembatasan penyaluran dilakukan mulai tahun ini. Perinciannya, penyaluran setidaknya bisa dilakukan normal selama kuartal I/2026 terlebih dahulu.
Kemudian, penerapan pembatasan pembelian untuk rumah tangga menjadi maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK) pada kuartal II dan kuartal III/2026.
Menurut perusahaan tersebut, jika pembatasan tidak dilakukan, penyaluran LPG 3 kg bisa tembus ke level 8,7 juta ton pada 2026. Angka tersebut naik dari realisasi penyaluran LPG 3 kg pada 2025 yang sebesar 8,51 juta ton.
Yusuf berpendapat, rekomendasi Pertamina itu masuk akal sebagai langkah awal, tetapi belum bisa disebut ideal. Dia berpendapat, batas maksimal 10 tabung per KK per bulan memang bisa menahan konsumsi berlebih dan memberi sinyal pengendalian fiskal, tetapi dampaknya masih relatif kecil.
"Proyeksi konsumsi hanya turun dari sekitar 8,7 juta ton menjadi 8,3 juta ton, sedangkan kuota APBN 2026 ada di 8 juta ton. Artinya pengetatan ini lebih bersifat koreksi ringan, belum perubahan struktural yang benar-benar menggigit," tutur Yusuf kepada Bisnis, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, angka 10 tabung juga masih cukup longgar sehingga rumah tangga mampu, UMKM, bahkan sebagian pengguna komersial masih bisa tetap menikmati LPG subsidi.
Soal ketepatan sasaran, kata Yusuf, kebijakan ini berpotensi memperbaiki, tapi belum otomatis menjamin tepat sasaran. Apalagi, saat ini masih ada sekitar 40% LPG 3 kg yang dinikmati kelompok non-miskin.
Dia menilai, pembatasan konsumsi gas melon per KK dan rencana berbasis desil memang membantu. Namun, karena penajaman data baru berjalan penuh di kuartal IV, sepanjang sebagian besar tahun kebocoran masih mungkin terjadi.
"Di lapangan juga ada risiko administratif seperti titip NIK, jual beli jatah, atau distribusi informal, sehingga penurunan di atas kertas belum tentu sepenuhnya mencerminkan efisiensi nyata," imbuh Yusuf.
Oleh sebab itu, pengetatan kuota seharusnya dibarengi perbaikan skema subsidi, dari subsidi barang ke subsidi penerima, agar insentif ekonomi yang bekerja, bukan hanya larangan fisik.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa dari sisi fiskal, dengan asumsi konsumsi ditekan dari 8,7 juta ton menjadi sekitar 8,3 juta ton, ada pengurangan sekitar 400.000 ton LPG. Dengan konversi 1 ton sekitar 333 tabung dan subsidi sekitar Rp36.000 per tabung, penghematannya berada di kisaran Rp4,8 triliun per tahun.
Menurutnya, itu angka yang positif, tetapi relatif kecil dibanding total subsidi energi yang lebih dari Rp100 triliun.
"Jadi kesimpulannya, kebijakan ini tidak keliru, tapi masih setengah jalan: ia menekan konsumsi sedikit, tapi belum menyentuh akar masalah utama, yaitu salah sasaran dan harga LPG yang terlalu murah bagi kelompok mampu. Untuk pengendalian yang berkelanjutan, pendekatannya harus lebih struktural, bukan sekadar membatasi jumlah tabung per bulan," jelas Yusuf.
Adapun, rekomendasi skema pengetatan penjualan LPG 3 kg itu disampaikan oleh Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Dia juga menegaskan bahwa harus ada aturan detail terkait pembatasan penyaluran LPG 3 kg tersebut. Dengan begitu, dana subsidi pun bisa hemat.
"Untuk pembatasan penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan aturan lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kontrol lebih baik lagi, bahkan bisa menurun," tutur Achmad.