Bisnis.com, MALANG — PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan pemberangkatan KA 66F/65F Arjuno Ekspres relasi Malang – Surabaya Gubeng (pp) pada Rabu (29/4/2026) dampak dari insiden Bekasi Timur.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan permohonan maaf dari manajemen perusahaan kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pembatalan satu perjalanan kereta api yang dijadwalkan berangkat dari Stasiun Malang pada Rabu (29/4/2026).
Ia juga memastikan bahwa seluruh hak pelanggan terdampak akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembatalan ini merupakan bagian dari penyesuaian operasional yang dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan keandalan layanan sebagai prioritas utama,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Dia menegaskan, pihaknya memahami dampak pembatalan tersebut terhadap rencana perjalanan pelanggan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan KA Arjuno Ekspres pada 29 April 2026. Penyesuaian operasional ini dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan sebagai prioritas utama. KAI memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh,” ujar Mahendro.
KAI mencatat terdapat 349 pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan KA di Stasiun Malang. Hingga saat ini, sebanyak 95 tiket telah dilakukan proses pembatalan dan pengembalian bea oleh pelanggan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pelayanan, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan terdampak, dengan ketentuan:
- Berlaku untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada periode terdampak.
- Diperuntukkan bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat penyesuaian operasional.
- Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun online atau melalui transfer bank jika diajukan melalui Contact Center 121 (021-121).
- Batas waktu pengajuan pembatalan tiket maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Selain pengembalian bea, pelanggan juga diberikan opsi untuk melakukan penjadwalan ulang perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KAI Daop 8 Surabaya mengimbau pelanggan yang belum melakukan pembatalan untuk segera mengajukan refund atau penjadwalan ulang melalui kanal resmi yang tersedia.
KAI juga memastikan kesiapan petugas di stasiun untuk memberikan layanan informasi serta membantu proses pengembalian tiket maupun penjadwalan ulang bagi pelanggan yang terdampak.
Pelanggan diimbau untuk terus memperbarui informasi perjalanan melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, serta kanal komunikasi resmi KAI lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 0811-2223-3121, atau melalui kanal resmi KAI lainnya.
“KAI berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” ucapnya.